Pencuri Tas Penumpang Kereta di Stasiun Semarang Tawang Ditangkap, Kini Tak Bisa Naik KA Lagi

 

Curi Tas Penumpang di Stasiun Semarang Tawang, Pelaku Dibekuk dan Diblacklist KAI

SEMARANG, JatengSatu.TOP – Aksi pencurian tas milik seorang calon penumpang di ruang tunggu sisi timur Stasiun Semarang Tawang hanya bertahan tiga hari. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) dan koordinasi antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang dengan Tim Resmob Polrestabes Semarang, pelaku akhirnya dibekuk di Kabupaten Demak pada Jumat (3/7/2026) malam.

Tak hanya menjalani proses hukum, pelaku juga dikenai sanksi internal berupa blacklist oleh PT KAI. Dengan sanksi tersebut, pelaku tidak lagi diperbolehkan menggunakan layanan kereta api di seluruh wilayah operasional perusahaan.

Kasus ini bermula pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB ketika seorang calon pelanggan melaporkan kehilangan tas ransel di ruang tunggu sisi timur Stasiun Semarang Tawang.

Petugas KAI yang menerima laporan langsung melakukan pendataan terhadap korban dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan rekaman yang memperlihatkan seseorang mengambil tas milik korban sebelum meninggalkan area stasiun. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pendukung dalam proses penyelidikan kepolisian.

Selain membantu pemeriksaan CCTV, KAI juga mendampingi korban saat membuat laporan resmi ke Polrestabes Semarang dan terus berkoordinasi dengan penyidik selama proses pengungkapan berlangsung.

Melalui pelacakan barang bukti dan pengembangan informasi, Tim Resmob akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Polisi kemudian menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Demak pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat ini pelaku telah diamankan dan seluruh proses hukum ditangani Polrestabes Semarang sesuai ketentuan yang berlaku.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polrestabes Semarang, khususnya Tim Resmob, atas gerak cepat dan profesionalisme dalam mengungkap kasus ini. Sinergi yang baik antara KAI dan kepolisian menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan rasa aman bagi seluruh pelanggan kereta api,” ujar Luqman.

Sebagai tindak lanjut, KAI Daop 4 Semarang memasukkan nama pelaku ke dalam daftar hitam (blacklist) perusahaan. Kebijakan tersebut membuat pelaku tidak dapat menggunakan layanan kereta api PT KAI di seluruh wilayah operasional perusahaan.

Menurut Luqman, kebijakan itu merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan.

Ia menambahkan KAI akan terus memperkuat pengamanan melalui optimalisasi CCTV, kehadiran petugas di area stasiun, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu memperhatikan barang bawaan selama berada di area stasiun maupun di dalam kereta api. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal, segera laporkan kepada petugas KAI agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Luqman.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *