Rumah Mangkrak, Puluhan Konsumen Bandarjo Village Tagih Tanggung Jawab Pengembang

Rumah Belum Rampung Meski Sudah Bayar Rp148 Juta, Konsumen Bandarjo Village Minta Kepastian

SEMARANG, JatengSatu.TOP – Harapan puluhan keluarga untuk menempati rumah pertama di Perumahan Bandarjo Village, Kabupaten Semarang, berubah menjadi kekecewaan. Setelah menyetorkan uang muka hingga ratusan juta rupiah, sebagian pembeli mendapati rumah yang dijanjikan tak kunjung selesai dibangun. Bahkan, ada bangunan yang baru berdiri sebatas pondasi dan dinding tanpa atap.

Merasa dirugikan, para konsumen mengadukan persoalan tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang. Dalam audiensi yang digelar Rabu (15/7/2026), para pembeli membeberkan berbagai persoalan mulai dari keterlambatan pembangunan, dugaan masalah perizinan, hingga ketidakjelasan penyelesaian proyek.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menilai hasil audiensi menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius dalam proses pengembangan perumahan tersebut.

“Dari hasil audiensi terlihat pengembang sudah melakukan transaksi kepada konsumen, sementara persoalan perizinan ternyata belum tuntas. Ini yang menjadi persoalan dan harus segera diselesaikan,” ujar Wisnu.

Ia mengatakan DPRD meminta pemerintah daerah tidak menerbitkan izin lanjutan sebelum seluruh hak konsumen dipenuhi. Menurutnya, kepentingan warga yang telah membeli rumah harus menjadi prioritas.

“Kami meminta semua persoalan konsumen dibereskan terlebih dahulu. Setelah itu baru proses perizinan bisa dilanjutkan,” katanya.

Wisnu mengungkapkan jumlah warga yang mengadukan persoalan tersebut diperkirakan mencapai puluhan keluarga. Data yang diterima DPRD masih bersifat sementara karena tidak semua korban hadir dalam audiensi.

Salah seorang konsumen, Matheus, mengaku membeli rumah senilai Rp250 juta dengan janji pembangunan selesai dalam enam bulan. Namun hingga kini, rumah yang diimpikannya belum juga berdiri utuh.

“Awalnya pembangunan berjalan, kemudian berhenti dengan alasan dana kurang. Saya diminta menambah pembayaran lagi supaya pembangunan dipercepat. Total yang sudah saya transfer sekitar Rp148 juta,” ungkapnya.

Meski telah membayar lebih dari separuh harga rumah, bangunan yang diterimanya baru berupa dinding tanpa atap dan belum dapat ditempati.

“Rumah saya baru tembok saja. Belum diplester, belum ada atapnya, jadi belum bisa dihuni,” katanya.

Matheus menyebut sebagian besar korban merupakan pembeli rumah pertama yang berharap segera memiliki tempat tinggal sendiri. Namun hingga kini mereka masih harus tinggal bersama orang tua atau mencari tempat tinggal sementara.

“Di grup kami ada 17 orang yang menandatangani pengaduan. Semuanya rumahnya belum selesai. Ada yang baru pondasi, ada yang baru dinding,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur PT Cahaya Bumi Teknikal, Eko Prasetyo, menyatakan pihaknya tetap bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban kepada konsumen.

“Saya pribadi tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab pengembang. Itu menjadi syarat agar proses perizinan dapat diselesaikan dan warga yang sudah menghuni rumah nantinya bisa memperoleh sertifikat,” kata Eko.

Ia menjelaskan sekitar 60 persen unit di kawasan tersebut telah berdiri dan dihuni. Namun penyelesaian legalitas masih bergantung pada pemenuhan sejumlah kewajiban pengembang, termasuk penyelesaian kompensasi kepada para konsumen.

Dalam audiensi tersebut, pengembang menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban secara bertahap, masing-masing sekitar Rp500 juta pada akhir Juli, akhir Agustus, dan akhir September 2026, dengan total dana sekitar Rp1,5 miliar.

DPRD Kabupaten Semarang memastikan akan mengawal realisasi komitmen tersebut. Selain itu, dewan juga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek perumahan agar kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat.

Wisnu juga mengingatkan calon pembeli rumah agar tidak hanya tergiur harga maupun promosi. Menurutnya, masyarakat perlu memastikan legalitas proyek, status perizinan, serta kesesuaian tata ruang sebelum melakukan transaksi agar terhindar dari persoalan di kemudian hari.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *