KAI Daop 4 Semarang Beberkan Kronologi Kecelakaan di Perlintasan Kokrosono yang Tewaskan Pelajar SD
SEMARANG, JatengSatu.TOP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menjelaskan kronologi kecelakaan di perlintasan sebidang Jalan Kokrosono, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, yang mengakibatkan seorang pelajar sekolah dasar meninggal dunia pada Senin (20/7/2026) pagi.
KAI menyatakan masinis telah menjalankan prosedur keselamatan dengan membunyikan klakson lokomotif berulang kali sebagai peringatan kepada pengguna jalan sebelum tabrakan terjadi.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan insiden itu melibatkan KA 2527 KA Barang Petikemas Cargo relasi Stasiun Kampung Bandan, Jakarta–Stasiun Kalimas, Surabaya, dengan sebuah sepeda motor di perlintasan sebidang Nomor 5 Kilometer 1+5/6, petak jalan antara Stasiun Jerakah dan Stasiun Semarang Poncol.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 06.50 WIB saat kereta barang melintas dari arah barat menuju timur.
“Berdasarkan keterangan masinis, sebelum kejadian temperan, masinis sudah membunyikan semboyan klakson lokomotif berulang-ulang sebagai tanda peringatan kepada pengendara jalan raya supaya minggir dari jalur KA,” ujar Luqman Arif.
Akibat benturan tersebut, perjalanan KA 2527 sempat dihentikan melalui prosedur Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Semarang Poncol pada pukul 06.54 WIB. Penghentian dilakukan untuk memastikan kondisi lokomotif dan rangkaian kereta tetap aman sebelum perjalanan dilanjutkan.
Pemeriksaan dilakukan oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP). Setelah seluruh sarana dinyatakan aman, kereta kembali diberangkatkan pada pukul 06.56 WIB menuju tujuan akhir di Surabaya.
Luqman menyampaikan duka atas peristiwa yang menyebabkan seorang pelajar SD meninggal dunia dan dua korban lainnya mengalami luka-luka.
“PT KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut,” katanya.
Ia mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Masyarakat diminta berhenti ketika sirene berbunyi, mematuhi isyarat dari petugas penjaga perlintasan, serta memastikan jalur rel benar-benar aman sebelum melintas.
Menurut Luqman, kepatuhan terhadap aturan di perlintasan kereta api menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan.
“Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
KAI Daop 4 Semarang berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar tidak memaksakan diri melintasi rel ketika sinyal peringatan sudah aktif maupun saat palang pintu mulai ditutup.



