Satgas PASTI Ungkap Modus Snapboost, Minta Deposit lalu Janjikan Keuntungan Harian
JAKARTA, JatengSatu.TOP– Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional platform Snapboost yang diduga menjalankan penipuan berkedok monetisasi media sosial. Platform tersebut menawarkan skema Click to Earn (C2E) dengan iming-iming penghasilan dari aktivitas sederhana di media sosial, namun peserta diwajibkan menyetor dana terlebih dahulu.
Kepala Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan Snapboost menawarkan berbagai tugas kepada anggotanya, seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di Instagram, Facebook, YouTube, hingga TikTok. Sebagai imbalannya, peserta dijanjikan memperoleh pendapatan harian.
“Snapboost mengklaim sebagai platform monetisasi media sosial dengan sistem Click to Earn (C2E), di mana peserta dijanjikan memperoleh penghasilan melalui aktivitas like dan share konten di berbagai platform media sosial,” ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Selain menjanjikan keuntungan harian, platform tersebut juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi melalui skema member get member, hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.
Berdasarkan hasil penelusuran Satgas PASTI, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI juga menemukan pola operasional yang diduga sengaja digunakan untuk menghindari pengawasan. Pengelola platform disebut secara berkala mengganti alamat situs atau URL menggunakan nama yang berbeda-beda, tetapi tetap mempertahankan tampilan, fitur, serta mekanisme operasional yang sama. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa seluruh platform tersebut masih saling berkaitan.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hudiyanto mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas Snapboost agar segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan perkara.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Menurutnya, masyarakat perlu mewaspadai platform yang mewajibkan penyetoran dana di awal, terlebih jika aplikasi atau situs tersebut kerap berganti alamat, namun memiliki tampilan dan mekanisme operasional yang sama.
Apabila menemukan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui SiPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat memanfaatkan layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat upaya pemblokiran rekening pelaku dan mendukung proses penanganan lebih lanjut.



