Imigrasi Semarang Deportasi 4 WN Tiongkok Pelaku Love Scamming, Ratusan Barang Bukti Diamankan
SEMARANG, JatengSatu.TOP – Imigrasi Semarang mendeportasi empat warga negara (WN) Tiongkok yang diduga menjadi pelaku penipuan daring berkedok hubungan asmara atau love scamming. Selain memulangkan keempat warga asing tersebut ke negara asalnya, petugas juga mengamankan ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan siber lintas negara.
Keempat WN Tiongkok yang dideportasi masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Deportasi dilakukan setelah seluruh proses penegakan hukum keimigrasian selesai dan para WNA diserahkan kepada otoritas Republik Rakyat Tiongkok.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menindak penyalahgunaan izin tinggal sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.
“Rangkaian pemindahan dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Kami melaksanakan pemeriksaan akhir dokumen perjalanan, administrasi keberangkatan, pengamanan, serta koordinasi lintas instansi. Mereka diserahkan kepada otoritas Tiongkok, sementara penanganan keimigrasian dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Haryono, Kamis (6/8/2026).
Digerebek di Puri Anjasmoro
Kasus ini berawal dari operasi pengawasan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan intelijen dan pemantauan lapangan, petugas menggerebek sebuah rumah di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, yang diduga dijadikan markas operasional sindikat love scamming.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan barang bukti berupa telepon genggam, laptop, komputer, kartu SIM, dokumen perjalanan, hingga berbagai dokumen pendukung lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan online.
Seluruh barang bukti kemudian diperiksa untuk memastikan aktivitas para WNA, memverifikasi status izin tinggal, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan kejahatan transnasional.
Pengawasan Orang Asing Diperketat
Haryono menegaskan, pengungkapan kasus love scamming tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, Imigrasi Semarang akan terus memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, serta memperluas pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum maupun perwakilan negara sahabat.
“Kami akan memperkuat fungsi intelijen, pengawasan orang asing, dan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum serta perwakilan negara asing,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dengan melaporkan keberadaan maupun aktivitas warga negara asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegas Haryono.
Modus Love Scamming Masih Mengancam
Love scamming merupakan modus penipuan yang memanfaatkan hubungan emosional dengan korban melalui media sosial atau aplikasi percakapan. Pelaku biasanya membangun komunikasi dalam waktu tertentu hingga korban percaya, kemudian meminta uang dengan berbagai alasan, seperti biaya pengiriman hadiah, investasi, hingga keadaan darurat.
Kasus yang diungkap Imigrasi Semarang ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber terus berkembang dengan berbagai modus. Karena itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui dunia maya, terutama jika mulai mengarah pada permintaan uang atau data pribadi.



