Jaringan Sabu Temanggung Dibongkar, Pemasok Masuk Daftar Buruan
TEMANGGUNG, JatengSatu.TOP – Dua pria Temanggung ditangkap Polda Jawa Tengah dalam kasus peredaran sabu. Dari pengembangan penangkapan tersebut, polisi mengungkap sosok pemasok narkoba berinisial RR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka yakni DAFN (49), warga Kecamatan Kledung, dan S (45), warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Polisi mengamankan total 20 paket sabu dengan berat bruto sekitar 18,59 gram dari tangan keduanya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, kasus peredaran sabu di Temanggung tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada Sabtu (8/8/2026).
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi menangkap DAFN sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Pengilon, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.
Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,63 gram. Polisi juga menyita alat hisap sabu, korek api dan pipet kaca.
Dari pemeriksaan, DAFN mengaku mendapatkan sabu dari S. Ia juga mengaku berperan sebagai perantara dengan menerima informasi mengenai lokasi sabu yang telah diletakkan pemasok untuk kemudian diteruskan kepada calon pembeli.
Berbekal keterangan DAFN, polisi melakukan pengembangan ke rumah S di Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan. S ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari kamar S, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram. Petugas turut menyita timbangan digital, plastik klip dan lakban yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dalam pemeriksaan, S mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RR. Polisi kini menetapkan RR sebagai DPO dan masih memburunya untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut.
Sabu yang diterima S kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk ditempatkan di sejumlah lokasi sesuai perintah.
Menurut pengakuan S, aktivitas tersebut telah dilakukan selama sekitar satu setengah bulan. Ia mengaku sudah empat kali menerima, memecah dan mengalamatkan sabu.
Untuk setiap 5 gram sabu, S mendapat imbalan sekitar Rp1,5 juta. Ia juga dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara gratis.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat serta memburu RR yang kini berstatus DPO.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat ikut membantu memutus mata rantai peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar Yuliyanto.



