SEMARANG, JatengSatu.TOP — Kebiasaan mengambil foto atau video seseorang lalu langsung mengunggahnya ke media sosial tanpa izin mulai menjadi sorotan dalam pembahasan tata kelola platform digital di Asia Tenggara. Praktik yang dianggap lumrah itu dinilai dapat melanggar hak privasi dan hak digital seseorang.
Persoalan tersebut dibahas dalam workshop internasional UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platforms yang digelar di Universitas Diponegoro pada 6–8 Mei 2026.
Dekan FISIP Undip, Teguh Yuwono, mengatakan perkembangan teknologi digital dan media sosial harus diikuti perlindungan terhadap hak-hak masyarakat agar pengguna tidak menjadi korban dari kemajuan teknologi itu sendiri.
“Digital yang begitu berkembang itu harus diikuti dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara dan perlindungan terhadap privasi orang supaya kita tidak menjadi korban dari kemajuan teknologi,” ujar Teguh.
Menurutnya, salah satu persoalan yang kini sering terjadi adalah masyarakat terlalu mudah mengambil gambar orang lain lalu menyebarkannya di media sosial tanpa persetujuan.
Ia menilai kebiasaan tersebut menunjukkan rendahnya kesadaran soal penghormatan terhadap hak privasi di ruang digital.
“Kita kadang-kadang cuma jepret-jepret kemudian upload tanpa izin, kadang-kadang tidak respect kepada personal atau privacy orang,” katanya.
Teguh mengatakan UNESCO dalam forum tersebut menekankan pentingnya penghormatan terhadap privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dijaga di ruang digital.
Karena itu, peserta workshop sejak awal juga diingatkan agar tidak sembarangan mengambil foto maupun video tanpa persetujuan pihak terkait.
“Tidak boleh sembarangan foto, tidak boleh sembarangan ambil video,” ujarnya.
Ia menjelaskan persoalan privasi digital tidak bisa dianggap remeh karena dampaknya dapat memicu eksploitasi digital, penyalahgunaan identitas, hingga kampanye hitam di media sosial.
Menurut Teguh, perkembangan platform digital memang memberi ruang kebebasan berekspresi yang besar bagi masyarakat, namun kebebasan tersebut tetap harus diimbangi tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak orang lain.
“Teknologi harus diatur secara pas sehingga tidak berpotensi membuat kita menjadi korban,” katanya.
Dalam workshop tersebut, UNESCO bersama Undip, Asia Media Information and Communication Center (AMIC), dan Civic Tech Lab membahas penyusunan toolkit tata kelola platform digital untuk kawasan Asia Tenggara.
Toolkit itu nantinya akan digunakan regulator, masyarakat sipil, hingga platform digital untuk memperkuat perlindungan hak pengguna di ruang digital.
Dalam Terms of Reference kegiatan disebutkan bahwa UNESCO mendorong tata kelola platform digital berbasis hak asasi manusia dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, perlindungan privasi, dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi.
Teguh juga menyoroti kelompok rentan yang dinilai lebih mudah terdampak eksploitasi digital, mulai dari perempuan, anak-anak, hingga profesi jurnalis.
“Profesi wartawan termasuk profesi yang sangat rentan terhadap eksploitasi digital yang berlebihan,” ujarnya.
Workshop internasional tersebut diikuti regulator, akademisi, masyarakat sipil, dan perwakilan platform digital dari Indonesia, Filipina, dan Singapura.




