38 Tersangka Pig Butchering Solo Baru Ditangkap, 27 WNI dan 11 WNA

38 Tersangka Pig Butchering Solo Baru Ditangkap, 27 WNI dan 11 WNA (Foto: Ist)

SEMARANG, JatengSatu.TOP – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengamankan 38 tersangka dalam pengungkapan kasus pig butchering yang beroperasi di Solo Baru, Sukoharjo. Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya merupakan warga negara asing asal Myanmar dan Nepal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas mencurigakan sebuah perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang diduga menjadi kantor operasional penipuan online internasional.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih mengatakan para pelaku bekerja secara terorganisir dengan pembagian tugas yang rapi.

Ada yang bertugas menjadi leader, supervisor, marketing hingga asisten marketing untuk mencari dan mempertahankan komunikasi dengan korban.

“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif,” ujar Himawan.

Menariknya, antaranggota jaringan ternyata tidak saling mengenal identitas asli satu sama lain. Mereka hanya menggunakan nama samaran atau nickname selama bekerja.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar dan 7 warga negara Nepal.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sindikat tersebut diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp41,1 miliar dari praktik trading crypto palsu dengan target warga Amerika Serikat.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *