Sidang Paripurna DPRD Memanas, Mangsuri Minta Pengembang Nakal Ditindak

Interupsi Warnai Sidang Paripurna DPRD, Dewan Minta Pemkab Semarang Tertibkan Perumahan Belum Berizin

 

SEMARANG, JatengSatu.TOP – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Senin (20/7/2026), tak hanya membahas Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Di tengah jalannya rapat, sejumlah anggota dewan melontarkan interupsi yang menyoroti maraknya pembangunan perumahan yang diduga belum mengantongi izin, namun sudah dipasarkan kepada masyarakat.

Interupsi salah satunya disampaikan Mangsuri, Wakil Ketua Fraksi PAN-Demokrat-Hanura sekaligus anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang. Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang lebih tegas melakukan pengawasan dan penegakan aturan terhadap pengembang agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat membeli rumah bermasalah.

Menurut Mangsuri, pemerintah tidak boleh membiarkan proyek perumahan berjalan ketika persyaratan perizinannya belum dipenuhi. Pengawasan harus dilakukan sejak awal, bukan setelah muncul pengaduan dari masyarakat.

Sorotan tersebut mengemuka setelah DPRD menerima berbagai laporan terkait proyek perumahan yang diduga belum memenuhi ketentuan administrasi, termasuk kasus Perumahan Bandarjo Village yang sebelumnya diadukan warga.

Ketua DPRD: Bangunan Tanpa Izin Harus Dihentikan

Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, menegaskan pemerintah daerah harus berani mengambil langkah tegas terhadap pengembang yang membangun perumahan tanpa izin lengkap.

“Pemkab harus tegas melakukan penertiban. Sehingga apabila ada aktivitas pembangunan tetapi kok izin belum ada, mestinya dihentikan. Jangan sampai perumahan itu sudah terlanjur jadi, akhirnya di belakang muncul berbagai masalah,” tegas Bondan.

Ia menilai persoalan seperti yang terjadi saat ini sebenarnya bisa dicegah apabila seluruh proses perizinan diselesaikan sebelum pembangunan dimulai.

“Selesaikan dulu seluruh perizinannya. Dengan begitu, persoalan-persoalan yang muncul di kemudian hari bisa diminimalisir,” ujarnya.

Pengawasan OPD Dinilai Belum Maksimal

Bondan juga menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab masih ditemukannya pembangunan perumahan yang belum memenuhi ketentuan.

Menurutnya, tanggung jawab pengawasan bukan hanya berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tetapi juga melibatkan Satpol PP dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kalau saya melihat, paling tidak pengawasannya masih lemah. Bukan hanya DPMPTSP, tetapi juga Satpol PP. Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Semarang secara keseluruhan,” katanya.

Ia menambahkan, informasi mengenai dugaan pelanggaran tidak harus menunggu laporan dari OPD tertentu karena dapat berasal dari masyarakat maupun berbagai pihak lainnya.

Bupati Pastikan Akan Turun Mengecek

Menanggapi berbagai masukan dalam sidang paripurna, Bupati Semarang Ngesti Nugraha memastikan akan mengecek langsung dugaan adanya perumahan yang telah beroperasi meski belum mengantongi izin.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menindaklanjutinya. Kalau memang ada perumahan yang belum ada izinnya tetapi sudah berjalan, nanti akan kami cek dulu,” kata Ngesti.

Ia menegaskan seluruh pembangunan harus mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Yang utama harus sesuai dengan Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2023. Kemudian seluruh persyaratan juga harus lengkap,” ujarnya.

DPRD berharap pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek perumahan sejak tahap perencanaan hingga pembangunan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya kasus serupa di masa mendatang.

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *