Pengeboran Geothermal Gunung Ungaran Tembus 2.000 Meter, DPRD Ingatkan Risiko Pergerakan Tanah

Geothermal Gunung Ungaran Disorot DPRD, Risiko Pergerakan Tanah hingga Candi Gedong Songo Jadi Perhatian

SEMARANG, JatengSatu.TOP – Rencana pengembangan energi panas bumi atau geothermal Gunung Ungaran di Kabupaten Semarang mendapat sorotan DPRD Kabupaten Semarang. Selain potensi energi terbarukan, sejumlah risiko mulai dari kondisi geologi, ketersediaan air, lingkungan hingga keberadaan Candi Gedong Songo dinilai perlu dikaji secara matang.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang sekaligus politikus PKB, Muzayinul Arif, mengatakan pengembangan geothermal Gunung Ungaran saat ini masih berada pada tahap eksplorasi.

Menurut Yayin, sapaan Muzayinul Arif, rencana pengeboran hingga kedalaman lebih dari 2.000 meter perlu disertai kajian mendalam mengenai kondisi geologi kawasan sekitar.

“Ketika pengeboran lebih dari 2.000 meter, itu pasti berdampak pada gerakan-gerakan tanah di sekitarnya,” ujar Yayin di sela Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Senin (31/8/2026).

Ia mengaku khawatir aktivitas pengeboran geothermal Gunung Ungaran berpotensi memengaruhi kondisi kerak bumi. Kekhawatiran tersebut juga dikaitkan dengan adanya aktivitas kegempaan berskala kecil yang sebelumnya pernah terjadi di sekitar kawasan Rawa Pening dan Ambarawa.

Menurut Yayin, kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan sebelum pengembangan geothermal Gunung Ungaran dilakukan lebih jauh.

“Di wilayah Banyubiru, Gunung Kelir dan gunung-gunung lainnya sampai Gunung Ungaran, berarti ada lempeng yang harus diwaspadai,” katanya.

Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan kondisi geologi kawasan melalui kajian ilmiah, termasuk studi geologi dan geofisika. Kajian tersebut dinilai penting untuk mengetahui potensi risiko yang mungkin muncul dari aktivitas eksplorasi panas bumi.

DPRD Soroti Kebutuhan Air Geothermal Gunung Ungaran

Selain kondisi geologi, Yayin menyoroti kebutuhan air dalam pengembangan geothermal Gunung Ungaran.

Menurutnya, kebutuhan air untuk operasional pembangkit panas bumi harus dihitung secara matang. Hal itu mengingat Kabupaten Semarang juga menghadapi persoalan ketersediaan sumber air di sejumlah wilayah.

“Hal yang jarang kita ketahui bahwa kebutuhan airnya seperti apa? Karena ini harus supply terus-menerus terhadap air untuk geothermal itu kan memanaskan air dari panas bumi. Nah, airnya dari mana? Sementara kita itu sudah taraf krisis air. Itu juga harus dipikirkan,” paparnya.

Yayin meminta Pemkab Semarang tidak hanya mengandalkan kajian dari pihak yang akan mengembangkan proyek geothermal. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu memiliki kajian sendiri sebagai dasar dalam menentukan kesiapan wilayah.

Kajian tersebut diharapkan mencakup kondisi geologi, geofisika, lingkungan serta dampak terhadap masyarakat.

“Nah, yang harus dipersiapkan oleh Pemkab adalah kajian sendiri tentang wilayah yang akan dibangun geothermal itu. Studi geologinya, studi geofisikanya seperti apa,” jelasnya.

Menurut Yayin, hasil kajian tersebut nantinya dapat menjadi bahan pemerintah dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan informasi yang utuh mengenai potensi manfaat maupun risiko geothermal Gunung Ungaran.

Candi Gedong Songo Ikut Jadi Sorotan

Perhatian DPRD juga tertuju pada keberadaan Candi Gedong Songo yang berada di kawasan sekitar Gunung Ungaran.

Yayin mengingatkan agar pengembangan geothermal tidak mengganggu kawasan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah sekaligus menjadi salah satu tujuan wisata penting di Kabupaten Semarang.

“Candi Gedong Songo satu-satunya warisan di Kabupaten Semarang yang kita rawat dan memberi penghasilan lebih pada Kabupaten Semarang,” katanya.

Ia menilai keberadaan situs budaya tersebut harus menjadi salah satu pertimbangan dalam setiap rencana pengembangan proyek di kawasan Gunung Ungaran.

Selain dampak lingkungan, Yayin juga mempertanyakan wacana bahwa pengembangan geothermal akan memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar bagi Kabupaten Semarang.

Menurutnya, besaran PAD yang akan diterima daerah belum jelas, termasuk mekanisme investasi dan skema bagi hasil dari pengelolaan energi panas bumi tersebut.

“Ini kan milik negara, digarap BUMN PLN. PLN mau memberi apa juga belum tahu. Jangan dibombastis bahwa akan dapat sekian pendapatan,” tegasnya.

Adapun Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 sebagai dasar pendelegasian Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran kepada PLN.

Pemkab Semarang: Geothermal Gunung Ungaran Masih Dikaji

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro mengatakan rencana pemanfaatan energi panas bumi di Gunung Ungaran masih dalam tahap kajian.

Pemkab Semarang, kata dia, belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena potensi panas bumi di kawasan tersebut masih diteliti ulang.

“Di Gunung Ungaran masih dalam kajian dan kita belum sosialisasikan kepada warga memang, masih diteliti ulang,” ujar Soekendro, Kamis (20/8/2026).

Ia mengatakan, berdasarkan kajian terdahulu, potensi panas bumi di Gunung Ungaran disebut mencapai sekitar 55 MW. Namun, Pemkab Semarang masih menunggu hasil kajian terbaru untuk memastikan potensi yang dapat dikembangkan.

Soekendro juga meminta masyarakat tidak resah terhadap rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran. Menurutnya, kegiatan eksplorasi maupun pengembangan tidak serta-merta berdampak terhadap seluruh wilayah atau aktivitas masyarakat.

Ia menjelaskan, kegiatan pengambilan panas bumi nantinya dilakukan pada titik-titik tertentu dengan area terbatas di sekitar sumur.

“Itu pun hanya radius diameter sekitar 100 meter kalau tidak salah,” jelasnya.

Menurut Soekendro, terdapat sejumlah titik yang masuk dalam pembahasan pengembangan panas bumi, termasuk kawasan Gunung Telomoyo dan Gunung Ungaran.

Pemkab Pastikan Gedong Songo Dapat Perlakuan Khusus

Terkait kekhawatiran terhadap Candi Gedong Songo, Soekendro memastikan kawasan cagar budaya tersebut tidak akan begitu saja terdampak pengembangan geothermal.

Menurutnya, terdapat perlakuan khusus terhadap kawasan tersebut sehingga keberadaan Candi Gedong Songo tetap terlindungi.

“Oh, tidak. Tidak. Itu ada treatment tersendiri,” ujarnya.

Soekendro juga menyebut pemerintah dapat belajar dari pengembangan panas bumi di kawasan Dieng. Menurutnya, pengembangan geothermal tetap dapat berjalan dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan masyarakat.

“Belajar dari Dieng, kan aman di Dieng. Sebenarnya tidak apa-apa kan,” katanya.

Di sisi lain, Pemkab Semarang melihat geothermal Gunung Ungaran memiliki potensi manfaat dalam memenuhi kebutuhan energi listrik.

“Yang jelas daerahnya maju. Kebutuhan energi listrik terpenuhi. Itu yang paling jelas,” ujar Soekendro.

Ia menjelaskan, pengembangan panas bumi tersebut nantinya berkaitan dengan PLN dan Geo Dipa. Energi yang dihasilkan akan dijual kepada PLN.

Rencana geothermal Gunung Ungaran kini masih berada dalam tahap kajian. Di tengah dorongan terhadap pemanfaatan energi terbarukan, DPRD Kabupaten Semarang meminta aspek keselamatan geologi, ketersediaan air, lingkungan, cagar budaya dan manfaat ekonomi bagi daerah dipastikan melalui kajian yang komprehensif sebelum proyek dikembangkan lebih jauh.

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *