Polisi Bongkar Penjualan Miras kepada Anak di Bawah Umur, 227 Ribu Botol Disita dalam Operasi Pekat II Candi
SEMARANG, JatengSatu.TOP – Praktik penjualan minuman keras kepada anak di bawah umur masih ditemukan di Jawa Tengah. Fakta tersebut terungkap dalam Operasi Pekat II Candi 2026 yang digelar Polda Jawa Tengah. Selain menyasar peredaran miras tanpa izin, polisi juga menemukan pelaku yang memproduksi miras oplosan menggunakan alkohol dan bahan berbahaya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto mengatakan, berbagai modus digunakan pelaku untuk mengedarkan minuman keras ilegal.
“Selain menjual miras tanpa izin, memproduksi minuman oplosan menggunakan alkohol maupun bahan berbahaya, petugas juga menemukan penjualan minuman keras kepada anak di bawah umur,” ungkapnya.
Selama Operasi Pekat II Candi 2026 yang berlangsung pada 25 Juni hingga 14 Juli 2026, jajaran Polda Jateng mengungkap 2.112 laporan polisi kasus minuman keras ilegal dengan 2.132 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 227.489 botol minuman keras, baik produksi pabrikan maupun oplosan. Barang bukti itu menjadi bagian dari hasil Operasi Pekat II Candi 2026 yang juga mengungkap 198 kasus narkotika dengan 245 tersangka.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman menyebut tingginya angka pengungkapan menunjukkan penyakit masyarakat masih menjadi tantangan yang harus ditangani bersama.
“Tentunya kita merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Latif Usman.
Selain barang bukti minuman keras, polisi juga mengamankan narkotika dan obat berbahaya dengan total estimasi nilai barang bukti mencapai Rp15.011.290.000.
Usai konferensi pers, Polda Jawa Tengah bersama BNN Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika serta minuman keras secara simbolis. Sisa barang bukti kemudian dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang menggunakan alat berat.
Temuan praktik penjualan minuman keras kepada anak di bawah umur menjadi salah satu perhatian serius dalam operasi tersebut karena dinilai berpotensi memperluas penyalahgunaan alkohol di kalangan remaja serta memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.



