Bandar Narkoba di Jateng Ubah Cara Beraksi, Andalkan Ranjau dan Chat Terenkripsi

 

Modus Baru Peredaran Narkoba di Jateng Terkuak, Bandar Pakai Sistem Ranjau hingga Jasa Ekspedisi

SEMARANG, JatengSatu.TOP – Modus baru peredaran narkoba di Jateng terus berkembang seiring ketatnya pengawasan aparat kepolisian. Para bandar kini tidak lagi mengandalkan transaksi tatap muka, melainkan menggunakan sistem tempel (ranjau), aplikasi percakapan terenkripsi, hingga jasa ekspedisi untuk mendistribusikan narkotika.

Pola peredaran tersebut berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dalam Operasi Pekat II Candi 2026 yang berlangsung pada 25 Juni hingga 14 Juli 2026. Dari operasi selama 20 hari itu, polisi mengungkap 198 kasus narkotika dengan 245 tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto mengatakan, salah satu pengungkapan terbesar dilakukan Polresta Surakarta yang membongkar jaringan peredaran 3,5 kilogram sabu di sejumlah lokasi di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten pada 30 Juni 2026.

Hasil penyidikan menunjukkan jaringan tersebut menggunakan sistem tempel atau ranjau untuk meletakkan narkotika di lokasi tertentu yang kemudian diambil pembeli. Komunikasi antarpelaku dilakukan melalui aplikasi percakapan terenkripsi agar sulit dilacak aparat, sedangkan pengiriman barang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas.

Selain membongkar jaringan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya.

Operasi Pekat II Candi 2026 juga menyasar penyakit masyarakat lainnya. Selama operasi berlangsung, Polda Jateng mengungkap 2.112 kasus peredaran minuman keras ilegal dengan 2.132 tersangka serta menyita 227.489 botol minuman keras, baik pabrikan maupun oplosan.

Nilai keseluruhan barang bukti narkotika, obat berbahaya, dan minuman keras ilegal yang diamankan diperkirakan mencapai Rp15.011.290.000.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut patut diapresiasi, namun sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Jawa Tengah masih menjadi ancaman serius.

“Tentunya kita merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Latif Usman.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui gerakan 3B.

“Kami mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui gerakan 3B, yaitu Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Usai konferensi pers, Polda Jawa Tengah bersama BNN Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras secara simbolis. Sementara sisa barang bukti dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang menggunakan alat berat.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *