PATI, JatengSatu.TOP — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi bisnis ikan dengan nilai kerugian lebih dari Rp3 miliar diungkap Satreskrim Polresta Pati.
Seorang pria berinisial FB (35), warga Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
FB diduga membeli ikan dari perusahaan cold storage PT Soyo Aji Perkasa dengan sistem pembayaran tempo, namun hingga jatuh tempo pembayaran tidak pernah dilakukan.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan kasus bermula pada Januari 2025 ketika tersangka menawarkan kerja sama pembelian ikan kepada perusahaan.
“Tersangka awalnya menawarkan kerja sama pembelian ikan dengan sistem pembayaran cash tempo selama satu minggu,” ujar Kompol Dika saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Dalam rentang waktu 13 Januari hingga 22 Februari 2025, tersangka beberapa kali mengambil ikan dalam jumlah besar dari gudang perusahaan di wilayah Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana.
Total transaksi pembelian ikan yang dilakukan tersangka mencapai Rp3.191.296.000.
Namun, hingga batas waktu pembayaran berakhir, pihak perusahaan tidak menerima pembayaran sama sekali dari tersangka.
Penyelidikan polisi kemudian menemukan bahwa ikan hasil pembelian tersebut telah dijual kembali oleh FB kepada sejumlah pihak.
Uang hasil penjualan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, membayar utang, hingga bermain judi online.
“Uang hasil penjualan ikan digunakan untuk membayar utang pribadi, bermain judi online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kompol Dika.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Saksi yang diperiksa di antaranya admin keuangan perusahaan, staf gudang, pekerja tally, sopir pengangkut, hingga pembeli ikan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa nota penjualan, bundel transaksi, rekening koran bank, kartu ATM, dan buku rekening yang berkaitan dengan aliran dana.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang kami kumpulkan, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan,” jelasnya.
Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.




