Dua Residivis Kembali Masuk Jaringan Narkoba, Tergiur Upah dan Sabu Gratis
TEMANGGUNG, JatengSatu.TOP– Iming-iming upah Rp1,5 juta dan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis membuat dua pria di Kabupaten Temanggung kembali terlibat dalam jaringan narkoba. Keduanya ternyata pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika sebelum kembali ditangkap Polda Jawa Tengah.
Kedua tersangka yakni DAFN (49), warga Kecamatan Kledung, dan S (45), warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Polisi mengamankan 20 paket sabu dengan berat bruto sekitar 18,59 gram dari pengungkapan tersebut.
DAFN tercatat pernah menjalani hukuman terkait narkoba pada 2018 dan 2020. S juga pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2016 dan 2022.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Temanggung pada Sabtu (8/8/2026).
Polisi kemudian menangkap DAFN sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Pengilon, Kecamatan Bulu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,63 gram, alat hisap sabu, korek api dan pipet kaca.
Dari pemeriksaan DAFN, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari S. DAFN juga mengaku berperan sebagai perantara dengan meneruskan informasi lokasi sabu yang telah diletakkan pemasok kepada calon pembeli.
Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan menangkap S di rumahnya di Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan, sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari kamar S, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip dan lakban.
Dalam pemeriksaan, S mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RR yang kini masuk DPO.
Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk ditempatkan di sejumlah lokasi sesuai perintah.
Menurut pengakuan S, aktivitas itu telah dilakukan sekitar satu setengah bulan. Ia mengaku sudah empat kali menerima, memecah dan mengalamatkan sabu.
Untuk setiap 5 gram sabu, S mendapat imbalan sekitar Rp1,5 juta. Selain uang, ia juga dijanjikan bisa mengonsumsi sabu secara gratis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan riwayat hukum kedua tersangka menjadi perhatian serius bagi kepolisian.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Mereka yang pernah berhadapan dengan hukum seharusnya tidak kembali mengulangi perbuatannya. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang masih beroperasi,” ujar Yos Guntur.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat ikut membantu memutus peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada kepolisian.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah. Polisi masih memburu RR dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.



