288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 8 Langsung Bebas

8 Napi Lapas Ambarawa Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Kemerdekaan

SEMARANG, JatengSatu.TOP – Sebanyak 288 narapidana di Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Delapan narapidana di antaranya langsung bebas pada momentum Hari Kemerdekaan, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi ini terdiri dari 277 narapidana yang mendapat Remisi Umum I (RU I) dan 11 narapidana penerima Remisi Umum II (RU II).

Berdasarkan data keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, penerima RU I terdiri atas 34 orang yang mendapat remisi satu bulan, 66 orang dua bulan, 87 orang tiga bulan, 38 orang empat bulan, 36 orang lima bulan, dan 16 orang mendapat remisi enam bulan.

Sedangkan dari 11 penerima RU II, satu orang mendapat remisi satu bulan, tiga orang mendapat dua bulan, empat orang mendapat tiga bulan, dua orang mendapat empat bulan, dan satu orang mendapat remisi enam bulan.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa Subakdo Wulandoro mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, remisi diharapkan menjadi pemacu semangat warga binaan untuk terus memperbaiki perilaku selama menjalani pembinaan di dalam lapas.

“Ini semakin menambah semangatlah warga binaan untuk merubah diri ke arah yang lebih baik,” ujar Subakdo.

Dari 10 narapidana yang seharusnya langsung bebas melalui Remisi Umum II, hanya delapan orang yang dapat langsung meninggalkan Lapas Ambarawa.

Dua narapidana lainnya masih harus menjalani kurungan pengganti denda. Karena masih memiliki kewajiban tersebut, keduanya belum dapat langsung bebas meski mendapatkan remisi.

“Harusnya 10, tetapi yang bebas delapan. Yang dua karena masih menjalani hukuman kurungan pengganti denda,” jelasnya.

Selain memberikan remisi, Lapas Kelas IIA Ambarawa juga terus mengembangkan program pembinaan untuk mempersiapkan warga binaan sebelum kembali ke masyarakat.

Salah satunya melalui program ketahanan pangan. Warga binaan dilibatkan dalam kegiatan budidaya sayuran dan perikanan lele.

Program tersebut tidak hanya diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan, tetapi juga memberikan pengalaman dan keterampilan yang bisa dimanfaatkan warga binaan setelah bebas.

Lapas Ambarawa juga memberikan berbagai pelatihan keterampilan, di antaranya pembuatan jaring, pembuatan suvenir berbahan buah, merangkai bunga, laundry dan sejumlah keterampilan lainnya.

Subakdo mengatakan, pembinaan keterampilan tersebut diharapkan menjadi bekal bagi warga binaan untuk mencari pekerjaan maupun membuka usaha setelah kembali ke masyarakat.

“Dalam rangka juga membekali warga binaan keterampilan yang nanti bisa dipraktikkan saat dia bebas,” katanya.

Di sisi lain, Lapas Kelas IIA Ambarawa masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas atau overload.

Kapasitas lapas hanya mampu menampung 223 orang. Namun, saat ini jumlah warga binaan telah mencapai sekitar 500 orang.

Kondisi tersebut membuat jumlah penghuni lebih dari dua kali lipat kapasitas ideal lapas.

Subakdo mengatakan, rencana pembangunan atau pemindahan Lapas Ambarawa sebenarnya telah dibahas bersama pemerintah daerah. Bahkan, pemerintah daerah disebut telah menyepakati rencana tersebut.

Namun, pembangunan lapas baru masih terkendala persoalan ketersediaan lahan. Saat ini masih dilakukan komunikasi dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Pertanian, untuk mencari solusi penggunaan lahan bagi pembangunan lapas baru.

Meski menghadapi kelebihan kapasitas, Lapas Ambarawa tetap berupaya menjalankan pembinaan secara maksimal agar warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga memiliki keterampilan sebagai bekal ketika kembali ke masyarakat.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *