Aiptu Nuridin Dipecat setelah Terbukti Langgar Kode Etik dan Konsumsi Sabu

 

Aiptu Nuridin Dipecat, Sidang Kode Etik Polda Jateng Putuskan PTDH Anggota Polres Tegal Kota

SEMARANG, JatengSatu.TOP – Aiptu Nuridin dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan anggota Polres Tegal Kota tersebut bersalah melakukan pelanggaran berat. Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan dalam sidang yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah pada Jumat (10/7/2026).

Putusan Aiptu Nuridin dipecat dibacakan setelah majelis Komisi Kode Etik memeriksa 12 saksi dan menguji seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan. Sidang yang dipimpin AKBP Edi Wibowo, S.H., M.H., berlangsung hampir lima jam, mulai pukul 10.05 WIB hingga 15.00 WIB.

Majelis menyatakan Aiptu Nuridin terbukti menjalin hubungan tidak sah atau perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial SAN dalam kurun waktu 2023 hingga Juni 2026. Selain itu, anggota Polres Tegal Kota tersebut juga dinyatakan terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, Aiptu Nuridin dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Aiptu Nuridin Dipecat setelah Majelis Nilai Pelanggaran Dilakukan Secara Sadar

Dalam pertimbangannya, Komisi Kode Etik menyatakan tidak terdapat satu pun keadaan yang dapat meringankan pelanggaran yang dilakukan. Sebaliknya, majelis menilai seluruh tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan bertentangan dengan norma kesusilaan, melanggar hukum, serta berpotensi merusak kehormatan profesi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Selain dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan perbuatan tercela, Aiptu Nuridin dipecat dengan sanksi administratif berupa Penempatan Pada Tempat Khusus (Patsus) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polda Jateng: Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Melanggar

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan keputusan Aiptu Nuridin dipecat merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dalam menegakkan disiplin, integritas, dan Kode Etik Profesi Polri.

“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat, baik pelanggaran kode etik maupun tindak pidana. Keputusan PTDH ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kehormatan profesi, menegakkan aturan secara konsisten, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata Artanto.

Ia menambahkan, penegakan kode etik akan terus menjadi bagian dari pembenahan internal untuk membangun institusi Polri yang profesional, berintegritas, humanis, dan dipercaya masyarakat.

“Setiap anggota Polri terikat oleh sumpah jabatan, Tribrata, Catur Prasetya, serta Kode Etik Profesi Polri. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada masyarakat,” ujarnya.

Keputusan Aiptu Nuridin dipecat sekaligus menjadi penegasan bahwa Polda Jawa Tengah akan memproses setiap pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya melalui mekanisme hukum dan kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *