Modus Alamat Web Narkoba? Begini Cara Baru Jaringan Sabu Bertransaksi yang Dibongkar Polda Jateng
SEMARANG, JatengSatu.TOP – Apa itu modus alamat web narkoba? Istilah ini kembali mencuat setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar jaringan peredaran sabu yang menggunakan sistem tersebut di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo. Modus ini memungkinkan transaksi narkotika dilakukan tanpa mempertemukan pemasok, kurir, maupun pembeli.
Dalam pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar sabu. Mereka adalah YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Senin (6/7/2026).
Apa Itu Modus Alamat Web Narkoba?
Dalam kasus yang diungkap Polda Jateng, modus alamat web narkoba bukan merujuk pada sebuah situs internet. Istilah tersebut digunakan untuk menyebut sistem penyimpanan narkotika di sejumlah titik tertentu yang lokasinya dikirim kepada kurir melalui telepon genggam.
Kurir hanya bertugas mengambil paket sabu dari titik pertama, kemudian memecahnya menjadi paket-paket kecil, lalu meletakkannya kembali di lokasi lain sesuai instruksi dari pengendali jaringan.
Dengan cara tersebut, transaksi dapat berlangsung tanpa adanya pertemuan langsung antara pemasok, kurir, maupun pembeli.
Pola ini dikenal luas sebagai modus tempel, yang kini semakin sering digunakan jaringan narkotika untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Polisi Telusuri Titik Penyimpanan Sabu
Penyelidikan membawa petugas kepada YAP dan KUS yang kemudian ditangkap pada Jumat (4/7/2026) sekitar pukul 23.05 WIB di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Saat diinterogasi, YAP mengaku datang ke lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka YAP mengaku berada di lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram, dan saat dilakukan interogasi petugas mendapatkan informasi masih terdapat sejumlah titik lokasi penyimpanan atau alamat web narkotika,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur.
Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung menyisir lokasi yang dimaksud.
Di sekitar dinding toko tempat penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu.
Saat menggeledah tas selempang milik tersangka, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan menelusuri titik-titik penyimpanan lain yang tersimpan di telepon genggam tersangka.
Hasilnya, polisi menemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, serta satu paket sabu lainnya di pinggir Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol.
Secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita telepon genggam, sepeda motor, tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu, pipet kaca, korek api modifikasi, sedotan, plastik klip, isolasi, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mengemas narkotika.
Kurir Dibayar untuk Memecah Sabu
Dari hasil pemeriksaan, YAP mengaku diperintah seorang pria berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tugasnya mengambil sabu dari titik yang telah ditentukan, membaginya menjadi paket-paket kecil, lalu meletakkannya kembali sesuai instruksi.
Sebagai imbalan, YAP menerima bayaran sebesar Rp1 juta setiap kali berhasil memecah dan mengedarkan 10 gram sabu.
Ia juga mengaku telah empat kali menjalankan pekerjaan tersebut.
Sementara itu, KUS mengaku hanya diajak YAP mengambil sabu dan dijanjikan dapat mengonsumsinya secara gratis di tempat kos YAP.
Polda Jateng: Modus Ini Terus Berkembang
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan jaringan narkotika terus memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi untuk menyamarkan aktivitas peredaran sabu.
“Modus seperti ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius kami. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Namun dengan penyelidikan yang intensif, pola tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena identitas pelapor akan dilindungi.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah. Keduanya dijerat pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.



