Vonis Gus Yazid Kasus TPPU Hanya 1 Tahun, Jauh dari Tuntutan Jaksa 6 Tahun

Gus Yazid Divonis 1 Tahun Penjara Kasus TPPU, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

SEMARANG, JatengSatu.TOP – Ahmad Yazid alias Gus Yazid divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Cilacap.

Vonis Gus Yazid tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam sidang pada Rabu (9/9/2026).

Hukuman satu tahun penjara itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Gus Yazid dihukum enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rightman Sitomorang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Gus Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam pencucian uang.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta pencucian uang,” kata Hakim Rightman saat membacakan amar putusan.

Atas perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Gus Yazid berupa satu tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Apabila denda tidak dibayar, harta benda milik terdakwa akan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilelang, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Vonis Gus Yazid Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Putusan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta tersebut terpaut cukup jauh dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, jaksa menuntut Gus Yazid dengan pidana enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam perkara TPPU tersebut.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan sebelum menjatuhkan vonis.

Hal yang memberatkan, perbuatan Gus Yazid dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.

Sementara keadaan yang meringankan di antaranya Gus Yazid belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta merupakan tokoh agama.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Gus Yazid melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa Hukum Gus Yazid Sebut Vonis Profesional

Usai persidangan, kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, menilai putusan majelis hakim cukup profesional.

Zainal menyoroti perbedaan yang sangat jauh antara tuntutan jaksa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Putusan hakim satu tahun dengan denda Rp50 juta, ini putusan yang menurut saya cukup profesional. Karena tuntutan dari jaksa itu kan enam tahun dan Rp1 miliar dendanya. Itu kan tuntutan yang ngawur menurut saya,” kata Zainal Petir.

Menurut Zainal, majelis hakim dinilai benar-benar mengamati perkara selama persidangan. Hakim juga disebut aktif mengonfirmasi sejumlah hal yang dianggap belum jelas.

Meski mengapresiasi putusan tersebut, kuasa hukum sebelumnya berharap Gus Yazid dapat memperoleh putusan bebas murni atau vrijspraak.

“Kalau keyakinan saya itu vrijspraak, bebas murni. Kalau bebas murni, saya bakal sujud syukur. Maka saya sudah siapkan sajadah,” ungkapnya.

Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

“Ternyata tidak bebas murni, nyantol satu tahun. Kita terima dengan catatan pikir-pikir,” imbuh Zainal.

Baik tim kuasa hukum Gus Yazid maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Kuasa Hukum Berharap Gus Yazid Dipindah ke Sukamiskin

Selain menyampaikan sikap atas vonis, kuasa hukum Gus Yazid berharap kliennya nantinya dapat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Zainal mengatakan salah satu pertimbangannya adalah lokasi penahanan Gus Yazid saat ini yang dinilai cukup jauh dari keluarganya.

Ia juga menyinggung pertimbangan majelis hakim mengenai aktivitas Gus Yazid selama ini, termasuk membangun Pondok Pesantren At-Taubah, mengadakan pengajian rutin serta mengajak narapidana maupun tahanan untuk bertobat.

“Mudah-mudahan di Sukamiskin yang mengeruk kekayaan negara bisa bertobat. Mudah-mudahan bertobat,” kata Zainal.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *