Proyek GOR hingga Septic Tank Bergas Lor Diduga Dikorupsi, Tiga Orang Ditahan

 

Kejari Kabupaten Semarang Tahan 3 Tersangka Korupsi Bergas Lor, Modus Nota Fiktif Rugikan Negara Rp602 Juta

SEMARANG, JatengSatu.TOP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Ketiga tersangka berinisial S, P, dan RK diduga menyalahgunakan anggaran pembangunan sejumlah proyek kelurahan dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp602.754.198 berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Dohar Nainggolan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dalam perkara tersebut.

“Pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah melakukan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019 dan 2020,” kata Dohar dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Selain menetapkan tersangka, Kejari Kabupaten Semarang juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya di Lapas Kelas IIA Ambarawa selama 20 hari guna memperlancar proses penyidikan.

Menurut Dohar, perkara tersebut berkaitan dengan empat paket pekerjaan yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang, yakni peningkatan Gedung Olahraga (GOR) Tegalsari, pembangunan talud RW 9, pengembangan TPS 3R, serta pembangunan 92 unit septic tank.

“Pada hari ini juga kami menetapkan tersangka atas nama inisial S, P, dan RK,” ujarnya.

Dalam penyidikan terungkap, para tersangka diduga menjalankan proyek secara tidak sesuai ketentuan. Struktur tim swakelola yang dibentuk hanya bersifat administratif, sedangkan seluruh pelaksanaan pekerjaan dikendalikan oleh para tersangka bersama lurah saat itu yang kini telah meninggal dunia.

“Modusnya sebenarnya lurah yang saat ini sudah meninggal dunia. Tiga tersangka ini membentuk tim perencana, pelaksana maupun pengawas, tetapi sebenarnya hanya formalitas. Selebihnya dilaksanakan oleh tiga orang ini bersama almarhum lurah,” ungkap Dohar.

Tak hanya itu, penyidik menemukan dugaan penggunaan rekening yang tidak semestinya serta pembuatan nota pembelian material yang diduga fiktif untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban kegiatan.

“Modusnya dengan membuat rekening seakan-akan itu dari rekening toko bangunan, kemudian dibuat SPJ fiktif,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut, Dohar menyebut sementara ini berdasarkan keterangan para tersangka uang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dari pengakuan sementara digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Kabupaten Semarang pada 2023. Proses penyidikan berlangsung cukup panjang karena salah satu pihak yang diduga berperan penting, yakni lurah saat proyek berlangsung, telah meninggal dunia.

“Ini berawal dari laporan masyarakat. Penyidikannya memang berlangsung sekitar tiga tahun karena lurah yang bersangkutan sudah meninggal dunia, tetapi kami tetap mencari pelaku-pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujar Dohar.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka S selaku pimpinan Pokmas sekaligus ketua pelaksana swakelola diduga melaksanakan kegiatan tanpa musyawarah pembangunan kelurahan yang sah serta menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) hanya sebagai formalitas.

Sementara RK diduga turut menguasai rekening atas nama pihak lain dan membuat nota-nota fiktif sebagai dasar penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.

Adapun tersangka P selaku ketua pelaksana pembangunan jamban dan septic tank diduga menyalurkan bantuan kepada warga tidak sesuai daftar penerima manfaat maupun besaran anggaran yang telah ditetapkan, serta menggunakan rekening tidak resmi untuk menampung dana kegiatan.

Selain audit Inspektorat, penyidik juga mengantongi hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang. Hasil pemeriksaan menunjukkan pembangunan talud tidak dapat menjalankan fungsinya sehingga dinilai total loss, sedangkan pekerjaan TPS 3R dan septic tank ditemukan ketidaksesuaian antara RAB dengan kondisi pekerjaan di lapangan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto ketentuan KUHP yang berlaku. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi pembuktian dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *