Polisi Ringkus Kondektur Bus Pengedar Sabu, Barang Bukti Disembunyikan dalam Botol Permen

Kondektur Bus Asal Pringapus Diduga Edarkan Sabu, Ditangkap di Tol Banyumanik

SEMARANG, JatengSatu.TOP – Seorang kondektur bus antarkota berinisial DM (38), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah setelah diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan saat bus jurusan Magetan-Cileungsi yang ditumpanginya melintas di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026) malam.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika menggunakan transportasi umum. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan penyelidikan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan petugas berkoordinasi dengan personel Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jateng yang berjaga di kawasan Banyumanik serta petugas Jasa Marga untuk mengawasi bus yang dicurigai.

“Berbekal informasi, tim kemudian berkoordinasi dengan personel PJR Ditlantas Polda Jateng yang stand by di Banyumanik serta petugas Jasa Marga untuk melakukan pengawasan terhadap bus yang dicurigai melintas di Gerbang Tol Banyumanik,” kata Kombes Pol. Yos Guntur, Minggu (2/8/2026).

Sekitar pukul 22.30 WIB, bus tersebut berhasil dihentikan di Gerbang Tol Banyumanik. Polisi kemudian mengamankan DM yang diketahui bekerja sebagai kondektur dan langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya.

Dari dalam tas ransel hitam milik tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen merek Doublemint. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat ±3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen Doublemint yang berada di dalam tas ransel hitam miliknya. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, DM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram untuk diedarkan kembali di wilayah Jawa Tengah.

“Dari pengakuan tersangka, ia menerima sabu dari seseorang berinisial A untuk diedarkan. Keterangan tersebut sedang kami dalami guna mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya. Kami berkomitmen untuk menelusuri setiap mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelaku utama,” tegas Yos Guntur.

Ia menambahkan, jaringan pengedar narkotika terus mencari berbagai cara untuk mengelabui aparat, termasuk memanfaatkan transportasi umum sebagai jalur distribusi. Oleh karena itu, kepolisian akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan identitas pelapor dipastikan terlindungi,” ujarnya.

Saat ini DM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 12 tahun hingga seumur hidup.

7 Alternatif Judul

  1. Kondektur Bus Asal Pringapus Diduga Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap di Tol Banyumanik
  2. Polisi Ringkus Kondektur Bus Pengedar Sabu, Barang Bukti Disembunyikan dalam Botol Permen
  3. Kondektur Bus Jurusan Magetan-Cileungsi Ditangkap, Bawa Sabu di Tas Ransel
  4. Polda Jateng Bongkar Aksi Kondektur Bus Edarkan Sabu di Jalur Antarkota
  5. Modus Kondektur Bus Edarkan Sabu Terbongkar, Polisi Sita Sabu 3,77 Gram
  6. Berbekal Informasi Warga, Polisi Tangkap Kondektur Bus Pembawa Sabu di Banyumanik
  7. Kondektur Bus Jadi Kurir Sabu, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk Daftar Buronan

SEO Rank Math

  • Focus Keyword:
  • Tags:

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *