Dendam Diputus Cinta, Mahasiswa Sebar Konten Porno Rekayasa AI Gunakan Wajah Mantan Pacar
SEMARANG, JatengSatu.TOP – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten pornografi palsu bermotif balas dendam. Seorang mahasiswa berinisial IAM ditahan setelah diduga merekayasa foto dan video menggunakan wajah mantan pacarnya, lalu mengunggahnya ke platform media sosial X.
Kasus ini bermula dari hubungan asmara pelaku dan korban yang kandas. Tidak terima diputus, pelaku diduga memanfaatkan teknologi AI untuk mencemarkan nama baik mantan kekasihnya dengan membuat konten seolah-olah korban tampil dalam materi pornografi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yulianto menjelaskan, korban merupakan seorang mahasiswi yang pertama kali datang ke Polda Jateng pada 28 Januari 2026 untuk berkonsultasi terkait konten digital yang menggunakan wajahnya tanpa izin.
“Korban datang untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Selanjutnya dibuat laporan pengaduan dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 31 Juli 2026 diterbitkan laporan polisi sehingga perkara naik ke tahap penyidikan,” kata Yulianto, Kamis (6/8/2026).
Selama proses penyidikan, Direktorat Reserse Siber memeriksa lima saksi, termasuk saksi ahli. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan IAM sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 4 Agustus 2026.
Gunakan AI untuk Tempel Wajah Korban
Menurut Yulianto, pelaku tidak menggunakan foto asli korban yang bersifat pornografi. Sebaliknya, ia memanfaatkan teknologi AI untuk menempelkan wajah korban ke tubuh perempuan lain sehingga menghasilkan foto dan video palsu yang tampak meyakinkan.
“Pelaku mengedit wajah korban menggunakan AI kemudian dipasangkan dengan tubuh orang lain. Wajah yang digunakan adalah wajah asli korban, sedangkan tubuhnya bukan milik korban. Konten tersebut kemudian disebarkan melalui akun media sosial X milik pelaku,” ujarnya.
Polisi menyebut motif sementara pelaku adalah rasa sakit hati setelah hubungan keduanya berakhir.
“Keduanya pernah memiliki hubungan spesial. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati setelah diputus oleh korban,” tambahnya.
Korban Mengalami Tekanan Psikologis
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengatakan penyebaran konten hasil rekayasa AI itu memberikan dampak serius terhadap kondisi psikologis korban.
Korban disebut mengalami stres, sulit tidur, menangis, hingga sempat enggan beraktivitas karena malu setelah mengetahui wajahnya digunakan dalam foto dan video pornografi palsu yang beredar di media sosial.
“Ini bukan sekadar persoalan putus cinta. Teknologi AI digunakan untuk mempermalukan korban di ruang digital. Dampaknya sangat berat terhadap psikologis korban,” ujar Zainal.
Ia berharap perkara tersebut menjadi efek jera sekaligus pembelajaran agar masyarakat tidak menyalahgunakan teknologi AI untuk menyerang atau mempermalukan orang lain.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar,” tegas Yulianto.
Polda Jawa Tengah mengingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan AI untuk membuat konten palsu yang merugikan orang lain merupakan tindak pidana dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



