Operasi Pekat II Candi 2026: Polda Jateng Ungkap 2.310 Kasus, Tangkap 2.377 Pelaku
SEMARANG, JatengSatu.TOP – Operasi Pekat II Candi 2026 yang digelar Polda Jawa Tengah selama 20 hari membuahkan hasil besar. Sebanyak 2.310 kasus narkotika dan peredaran minuman keras (miras) ilegal berhasil diungkap dengan total 2.377 pelaku diamankan selama operasi berlangsung.
Operasi yang dilaksanakan sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026 itu melibatkan Ditresnarkoba Polda Jateng bersama seluruh jajaran Polres di Jawa Tengah. Dari ribuan kasus yang diungkap, polisi memperkirakan telah menyelamatkan 66.316 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Hasil Operasi Pekat II Candi 2026 dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan data kepolisian, sebanyak 198 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan 245 tersangka. Sementara itu, penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal menghasilkan 2.112 laporan polisi dengan 2.132 tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto mengatakan, selama operasi petugas menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya. Barang bukti tersebut meliputi 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya.
Selain itu, aparat juga menyita 227.489 botol minuman keras ilegal yang terdiri atas miras pabrikan maupun oplosan yang diperjualbelikan tanpa izin.
Secara keseluruhan, nilai estimasi barang bukti yang berhasil diamankan selama Operasi Pekat II Candi 2026 mencapai Rp15.011.290.000.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman mengatakan keberhasilan tersebut patut diapresiasi. Namun, tingginya angka pengungkapan juga menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Jawa Tengah masih menjadi ancaman serius.
“Tentunya kita merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Latif Usman.
Sebagai penutup Operasi Pekat II Candi 2026, Polda Jawa Tengah bersama BNN Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras secara simbolis. Sementara sisa barang bukti dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang menggunakan alat berat.



