Polda Jateng Bekuk Dua Pengedar Sabu di Karanganyar, Polisi Buru Bandar Berinisial W
KARANGANYAR, JatengSatu.TOP – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar. Dua pria yang diduga menjadi pengedar ditangkap di sebuah kamar mess di Kecamatan Colomadu dengan barang bukti 23 paket sabu siap edar seberat bruto 17,86 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AM (30) dan MG (31), warga Kota Surakarta. Keduanya diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.25 WIB di Kelurahan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Berbekal informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti. Dari hasil pendalaman, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika,” ujar Yos Guntur, Sabtu (1/8/2026).
Setelah memastikan keberadaan para pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku jaket salah satu tersangka.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar mess. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 22 paket sabu yang telah dikemas untuk diedarkan, berikut berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam proses pengemasan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 23 paket sabu dengan berat bruto 17,86 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, lakban aneka warna, double tape, seperangkat alat hisap sabu, dompet, serta dua unit telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku kamar mess tersebut dijadikan tempat membagi sabu ke dalam paket-paket kecil sebelum diedarkan kepada pembeli. Mereka juga mengakui beberapa kali mengonsumsi sabu bersama sebelum menjalankan aktivitas sebagai pengedar.
Penyidik mengungkap, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). W diduga mengendalikan peredaran sabu dengan memerintahkan kedua tersangka mengambil barang, mengemasnya menjadi paket kecil, lalu menaruhnya di sejumlah lokasi menggunakan metode tempel atau ranjau.
“Kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang bertugas menyiapkan paket sabu siap edar. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta serta diberikan sabu untuk dikonsumsi secara gratis. Keterangan tersebut masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pelaku utama yang saat ini masih buron,” jelas Yos Guntur.
Selain mengungkap peran para tersangka, penyidik juga menemukan bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman pada 2021 dan baru bebas pada 2025, namun kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Menurut Yos Guntur, fakta tersebut menunjukkan jaringan narkotika masih aktif merekrut pelaku, termasuk mantan narapidana, untuk mempertahankan bisnis haramnya.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Peredaran narkotika merupakan kejahatan terorganisir yang terus mencari cara untuk merekrut pelaku, termasuk mantan narapidana. Karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh mata rantai jaringan, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar, dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh warga Jawa Tengah untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dipastikan terlindungi,” kata Yuliyanto.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus memburu W yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, AM dan MG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat.



