Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp112 Juta Diserahkan kepada Keluarga Pekerja Rentan di Jateng

SEMARANG, JatengSatu.TOP – Dua keluarga pekerja sektor informal di Jawa Tengah menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan total nilai Rp112 juta. Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris peserta aktif program pekerja rentan yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi Jawa Tengah.

Penyerahan dilakukan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui DBHCHT yang digelar di Semarang, Kamis (18/6/2026).

Dua peserta yang meninggal dunia dan santunannya diserahkan kepada ahli waris adalah A. Mu’thi, yang bekerja sebagai tukang kebun dan petani, serta Rapuwan yang berprofesi sebagai tukang las.

Keduanya tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan bagi pekerja rentan.

Ahli waris A. Mu’thi menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia sebesar Rp70 juta.

Sedangkan ahli waris Rapuwan menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.

Dengan demikian, total santunan yang disalurkan kepada kedua keluarga mencapai Rp112 juta.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari, mengatakan santunan tersebut menjadi bukti bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Program perlindungan pekerja rentan melalui DBHCHT merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal. Ketika risiko terjadi, manfaat program ini dapat dirasakan langsung oleh keluarga yang ditinggalkan sehingga memberikan ketenangan dan perlindungan ekonomi. Santunan yang diserahkan hari ini menjadi bukti bahwa negara hadir melalui jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja dan keluarganya,” ujar Naning.

Menurutnya, pemanfaatan DBHCHT untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan telah membantu memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal di Jawa Tengah.

Program ini menyasar berbagai profesi yang memiliki tingkat kerentanan tinggi, seperti petani, tukang kebun, tukang las, nelayan, pedagang kecil, dan pekerjaan informal lainnya.

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja tersebut memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

FGD yang digelar juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemerintah kabupaten/kota, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT sehingga semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum A. Mu’thi dan Rapuwan.

Lembaga tersebut berharap santunan yang diterima dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan serta memberikan keberlanjutan perlindungan bagi ahli waris.

Ringkasan 160 karakter: Dua ahli waris pekerja rentan di Jawa Tengah menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan total Rp112 juta melalui program perlindungan DBHCHT.

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *