Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Sabu, Tersangka Ikut Menyaksikan

 

Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Sabu untuk Cegah Penyalahgunaan

SEMARANG, JatengSatu.TOP – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara atas nama tersangka RS sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Pemusnahan dilakukan di depan Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jateng, Selasa (7/7/2026), setelah penyidik mengantongi penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang mengizinkan barang sitaan tersebut dimusnahkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh tahapan dilaksanakan setelah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kelompok sabu hasil penyitaan. Kelompok pertama terdiri atas 19 plastik klip dengan berat bruto 5,54539 gram. Setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sebanyak 4,53174 gram dimusnahkan.

Sementara itu, kelompok kedua berupa sembilan plastik klip sabu. Setelah sebagian disisihkan untuk kebutuhan penyidikan dan persidangan, sebanyak 5,05705 gram dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan oleh personel Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur sabun hingga seluruh kristal larut, kemudian cairannya dibuang ke kloset sesuai prosedur.

Seluruh rangkaian kegiatan disaksikan langsung oleh tersangka RS, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta sejumlah pejabat Polda Jateng. Proses tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemusnahan sebagai bagian dari administrasi penyidikan.

Menurut Yos Guntur, pemusnahan barang bukti menjadi langkah penting untuk menjaga integritas penyidikan sekaligus menutup peluang terjadinya penyalahgunaan barang bukti narkotika.

“Kami memastikan seluruh barang bukti narkotika yang telah memperoleh ketetapan untuk dimusnahkan dilaksanakan sesuai prosedur hukum, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat terus berperan aktif membantu aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

“Pemberantasan narkotika memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” pungkasnya.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *