Ribuan Botol Miras Digilas di TPA Jatibarang, Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp15 Miliar
SEMARANG, JatengSatu.TOP – Deru alat berat memecah suasana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang, Rabu (22/7/2026). Satu per satu ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang menjadi barang bukti Operasi Pekat II Candi 2026 dihancurkan hingga tak lagi bisa diedarkan.
Pemusnahan di TPA Jatibarang merupakan bagian dari rangkaian pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat II Candi 2026 yang digelar Polda Jawa Tengah. Sebelum dibawa ke lokasi tersebut, pemusnahan simbolis terlebih dahulu dilakukan di halaman Gedung Borobudur Mapolda Jateng usai konferensi pers hasil operasi.
Tak hanya minuman keras ilegal, Polda Jateng juga memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat berbahaya dengan total nilai estimasi mencapai Rp15.011.290.000.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto menjelaskan, barang bukti narkotika yang diamankan selama operasi terdiri atas 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya.
Selain itu, petugas turut memusnahkan 227.489 botol minuman keras ilegal, baik miras pabrikan tanpa izin maupun minuman oplosan yang disita dari berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan selama Operasi Pekat II Candi 2026 yang berlangsung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026. Dalam operasi itu, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng bersama seluruh Polres mengungkap 198 kasus narkotika dengan 245 tersangka serta 2.112 kasus peredaran minuman keras ilegal dengan 2.132 tersangka.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa ancaman peredaran narkoba di Jawa Tengah masih memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak.
“Tentunya kita merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Latif Usman.
Pemusnahan barang bukti dilakukan bersama BNN Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait sebagai bentuk komitmen agar seluruh barang bukti hasil tindak pidana tidak lagi berpotensi disalahgunakan maupun kembali beredar di tengah masyarakat.


