Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen Rp112 M, Bupati Bangun RTH Bawen
SEMARANG, JatengSatu.TOP – Proyek Tol Jogja-Bawen menggusur aset milik Pemkab Semarang senilai Rp112 miliar. Uangnya tidak kembali ke kas daerah dalam bentuk tunai. Sebagai gantinya, warga Bawen bakal menerima bangunan dan lahan pengganti: RTH raksasa, kantor kelurahan baru, balai RW, gedung TK, dan gedung SD.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, memastikan ganti rugi Tol Jogja-Bawen itu dipakai untuk kepentingan publik. “Tanah aset Pemkab yang terkena dampak jalan tol tahap pertama ganti rugi sekira Rp112 miliar. Kami pakai untuk penggantian RTH, pembangunan kantor kelurahan, pembangunan SD dan TK, serta balai RW,” kata Ngesti saat groundbreaking pembangunan RTH di Bawen, Jumat (18/9/2026).
Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen Tak Hanya untuk Bawen
Pemanfaatan ganti rugi Tol Jogja-Bawen ternyata tidak berhenti di Bawen. Sebelumnya, dana penggantian telah dipakai untuk perluasan TPA Blondo. Pemkab Semarang juga membeli lahan guna mengurai kemacetan di kawasan Pasar Sayur Getasan.
Pemkab masih menyimpan satu rencana: membeli tanah di Gembol, Bawen. “Kami harapkan dengan adanya ganti rugi ini bisa kami laksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ngesti.
RTH di Bawen dirancang menjadi pusat aktivitas warga. Lapangan sepak bola, jalur jalan sehat, area kuliner, hingga taman bermain anak akan tersedia di sana. Ngesti berharap pembangunan rampung sesuai kontrak pada 26 Februari 2027. Jika tercapai, RTH itu langsung dipakai untuk upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Semarang tahun depan.
“Kalau selesai sesuai kontrak akan kami gunakan untuk upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Semarang,” bebernya.
Seluruh pembangunan dilaksanakan Badan Usaha Jalan Tol. Pemkab tinggal menerima bangunan jadi. Karena itu, Ngesti meminta Lurah, RW, dan perangkat daerah ikut mengawasi mutu.
“Sebelum diserahkan ke Pemkab, harus ada jaminan bahwa bangunan betul-betul sesuai spek yang ada,” tegas Ngesti.
Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen Tidak Diberikan Tunai
PPK Jalan Tol Jogja-Bawen, Moh Fajri Nukman, menegaskan ganti rugi Tol Jogja-Bawen tidak dibayarkan dalam bentuk uang tunai. “Uang ganti kerugian diberikan dalam bentuk tanah atau bangunan pengganti, sehingga memang tidak diberikan dalam bentuk uang,” jelas Fajri.
Untuk tanah pengganti, proses sertifikasi telah tuntas. 35 sertifikat hak pakai telah terbit atas nama Pemkab Semarang dan siap diserahterimakan. Adapun bangunan pengganti disediakan oleh Badan Usaha Jalan Tol, PT Jasa Marga Jogja Bawen (JJB).
Rincian Paket Pekerjaan Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen
Ada tiga paket pekerjaan dalam proyek ganti rugi Tol Jogja-Bawen:
Paket A senilai Rp23,76 miliar untuk pembangunan kantor dan gedung serbaguna Kelurahan Bawen serta ruang terbuka hijau di Kelurahan Bawen.
Paket B senilai Rp15,92 miliar untuk pembangunan TK Tunas Bakti 1, SD Negeri Bawen 1, serta balai RW Bawen.
Paket C senilai Rp576,88 juta untuk pekerjaan pengawasan teknik Paket A dan B.
“Sehingga total pekerjaan untuk kegiatan yang kami seremonikan adalah Rp40,26 miliar,” kata Fajri.
Seluruh pekerjaan ditargetkan berlangsung 8 bulan, mulai 30 Juni 2026 hingga 26 Februari 2027.
Komitmen Penyedia dan Pengawasan Mutu
Direktur Teknis dan Operasi PT Jasa Marga Jogja Bawen, Radyo Wijoyo Danu Broto, menegaskan komitmennya. “Kami berkomitmen penuh untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai desain yang disetujui dengan tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya,” ujarnya.
Untuk konstruksi, Paket A dikerjakan PT Kinar Raya Mandiri, Paket B oleh PT Amber Hasya. Konsultan pengawas oleh PT Marsyal Rahardja dan perencana oleh CV Citra Matra Artitama.



