SEMARANG, JatengSatu.TOP – Perjalanan pasangan suami istri asal Kota Semarang yang membawa narkotika jenis sabu dari Jawa Timur berakhir di tangan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Keduanya ditangkap bersama dua rekannya saat berhenti di rest area jalan tol dengan barang bukti lebih dari 1,5 kilogram sabu.
Kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jateng dalam periode April hingga 5 Juni 2026.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026) siang.
Polisi Terima Informasi Pengiriman Sabu dari Jawa Timur
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jateng Kompol David Widia Dwi Hapsoro mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada 31 Mei 2026.
Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang akan membawa sabu dari wilayah Jawa Timur menuju Jawa Tengah.
“Kami pada tanggal 31 Mei mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan membawa sabu dari wilayah Jawa Timur. Hanya untuk jumlah totalnya pada saat itu kita belum tahu,” kata David.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kendaraan yang digunakan dan jalur perjalanan para pelaku.
Tim kemudian melakukan pemantauan hingga berhasil mengidentifikasi mobil yang digunakan tersangka.
Brio Merah Disergap di Rest Area Tol Sragen
Penyelidikan mengarah pada sebuah mobil Honda Brio merah bernomor polisi H 1321 BH yang melintas dari arah Jawa Timur menuju Semarang.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga memasuki Rest Area KM 519 B Tol Solo-Ngawi di wilayah Masaran, Kabupaten Sragen.
Saat mobil berhenti di kawasan rest area, petugas langsung bergerak melakukan penyergapan.
“Ternyata para pembawa sabu ini berhenti di rest area. Kemudian langsung disergap anggota dan di bagasinya ditemukan barang bukti yang diduga sabu,” ujarnya.
Penggeledahan dilakukan terhadap kendaraan dan seluruh penumpang yang berada di dalam mobil tersebut.
Pasutri dan Dua Rekannya Diamankan
Dalam operasi itu polisi mengamankan empat orang tersangka.
Mereka masing-masing berinisial EH, GD, AS dan SH.
EH merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut, sedangkan GD adalah istrinya.
Sementara AS dan SH ikut dalam perjalanan sekaligus membantu mengemudikan kendaraan selama perjalanan dari Jawa Tengah menuju Jawa Timur dan kembali lagi ke Semarang.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan tujuh paket sabu yang disimpan di dalam kendaraan.
Selain narkotika, petugas juga menyita lima unit telepon genggam serta alat hisap sabu yang berada di dalam mobil.
Polisi Temukan 1,5 Kilogram Sabu
Barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan memiliki berat yang cukup besar.
Dari hasil penimbangan awal, polisi menemukan sabu dengan berat sekitar 1.485 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jumlah barang bukti dari lokasi pertama mencapai sekitar 1.510 gram.
Selain itu, polisi juga menyita mobil Honda Brio merah yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan ke Rumah Tersangka di Pedurungan
Kasus ini tidak berhenti di lokasi penangkapan.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka EH mengaku masih menyimpan sabu di tempat tinggalnya di kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah yang dimaksud.
Dari lokasi kedua, petugas kembali menemukan tujuh paket sabu dengan berat sekitar 34,49 gram.
Selain itu ditemukan pula timbangan digital, plastik klip transparan, dan peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dengan tambahan barang bukti tersebut, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 1.518,484 gram atau lebih dari 1,5 kilogram.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.
Sabu Akan Diedarkan di Wilayah Semarang
Menurut penyidik, sabu yang dibawa para tersangka rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya.
Polisi menduga para pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur darat antardaerah untuk memasok barang haram ke Jawa Tengah.
Keempat tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sosok “Pak Bos” Masih Diburu Polisi
Dalam pemeriksaan, tersangka EH mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Pak Bos”.
Komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan khusus yang tidak menggunakan nomor telepon permanen sehingga menyulitkan proses pelacakan.
Menurut pengakuan tersangka, selama ini ia tidak pernah bertemu langsung dengan sosok tersebut.
“Untuk identitas Pak Bos itu sendiri masih dalam penyelidikan kami dan akan kita tindak lanjuti,” kata AKBP Donny Sardo Lumbantoruan.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Jateng masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok utama sekaligus memburu sosok yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu lintas provinsi itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.




