Sindikat Narkoba Pak Bos Rekrut Pasutri, Kendalikan Peredaran Sabu Lewat Aplikasi Zangi

Sindikat Narkoba Pak Bos Rekrut Pasutri, Kendalikan Peredaran Sabu Lewat Aplikasi Zangi (Foto: Taufik)

SEMARANG, JatengSatu.TOP – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar praktik sindikat narkoba Pak Bos yang memanfaatkan aplikasi pesan terenkripsi bernama Zangi untuk mengendalikan jaringan peredaran sabu di Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial EH bersama istrinya, GD, diduga direkrut menjadi bagian dari jaringan tersebut hingga akhirnya tertangkap saat membawa sabu seberat lebih dari 1,5 kilogram dari Surabaya menuju Semarang.

Yang menarik, sosok bandar yang dikenal dengan sebutan “Pak Bos” itu tidak pernah bertemu langsung dengan para pelaku.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jateng, Kompol David Widia Dwi Hapsoro, mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh komunikasi hanya dilakukan melalui aplikasi Zangi.

“Informasi dari yang bersangkutan belum pernah ketemu,” kata David.

Menurutnya, tersangka hanya berhubungan dengan pengendali jaringan melalui aplikasi tersebut.

“Hanya pakai aplikasi China mereknya Zangi,” ujarnya.

Penyidik menemukan bahwa aplikasi tersebut digunakan untuk menyamarkan identitas para pelaku.

Nomor yang digunakan kerap berubah sehingga menyulitkan proses pelacakan.

“Di mana aplikasi itu setiap kita ini nomornya berubah terus dia,” jelas David.

Tidak hanya itu, aplikasi yang digunakan juga langsung dihapus setelah komunikasi selesai dilakukan.

“Dan itu sudah dihapus lagi aplikasinya,” tambahnya.

Modus tersebut diduga menjadi cara jaringan narkoba memutus jejak komunikasi antara bandar dan kurir sehingga identitas pengendali utama tetap tersembunyi.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi mendapati EH bukan residivis kasus narkoba.

Meski demikian, ia diduga telah aktif menjalankan perintah jaringan tersebut sebelum akhirnya tertangkap.

EH kemudian melibatkan istrinya dalam perjalanan pengambilan sabu dari Surabaya menuju Semarang.

Pasangan suami istri itu berangkat bersama dua rekan lainnya yang bertugas mengemudikan kendaraan selama perjalanan.

Polisi kemudian menghentikan mobil yang mereka gunakan di Rest Area KM 519 B Tol Solo-Ngawi, wilayah Kabupaten Sragen.

Dari penggeledahan kendaraan, petugas menemukan paket-paket sabu dengan berat total lebih dari 1,5 kilogram.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar Ditresnarkoba Polda Jateng dalam operasi pemberantasan narkotika sepanjang 2026.

Selain membongkar jaringan pasutri pengedar sabu, polisi juga masih memburu keberadaan sosok Pak Bos yang diduga mengendalikan distribusi narkotika lintas provinsi.

David mengatakan sebagian bandar dalam berbagai kasus narkotika sepanjang tahun ini telah berhasil diamankan.

Namun sejumlah pelaku lain masih dalam proses pengejaran.

“Sebagian besar ada, sudah kita amankan juga dan sebagian masih dalam penyelidikan kami,” katanya.

Polda Jateng juga mencatat ratusan tersangka narkotika telah diamankan selama periode Januari hingga awal Juni 2026.

“Jumlah yang sudah kita amankan sejumlah 554 tersangka,” ungkap David.

Jumlah tersebut terdiri atas pengguna, kurir, hingga pengedar yang terlibat dalam berbagai jaringan peredaran narkotika di Jawa Tengah.

Sementara terhadap pengguna murni, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus sindikat narkoba Pak Bos ini kini terus dikembangkan untuk mengungkap jalur distribusi, aliran barang, serta identitas bandar yang selama ini bersembunyi di balik komunikasi melalui aplikasi Zangi.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *