SEMARANG, JatengSatu.TOP — Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di Jawa Tengah terbongkar dalam operasi besar yang digelar sepanjang April 2026. Polda Jawa Tengah bersama jajaran polres serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengungkap total 53 perkara dengan 60 tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/5/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menegaskan, kasus ini merupakan bentuk nyata penyalahgunaan energi subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat.
“Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp12 miliar, terdiri dari penyalahgunaan Pertalite, Bio Solar, LPG, serta praktik illegal drilling,” ungkapnya.

Modus: BBM Subsidi Dibeli di SPBU, Dijual ke Industri
Dari total perkara, sebanyak 43 kasus merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus LPG subsidi 3 kilogram, serta beberapa kasus illegal drilling.
Modus pelaku cukup beragam.
Untuk BBM, pelaku membeli biosolar dan pertalite di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Mobil pribadi diubah menjadi kendaraan bertangki untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Sebagian pelaku memanfaatkan barcode resmi bahkan mengganti pelat nomor kendaraan agar dapat membeli berulang kali.
BBM tersebut kemudian dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.
LPG 3 Kg Dipindah ke Tabung Besar
Selain BBM, polisi juga mengungkap praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi.
Gas bersubsidi tersebut dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan karena dilakukan tanpa standar keamanan.

Illegal Drilling Ikut Terungkap
Dalam operasi tersebut, polisi juga menindak praktik illegal drilling di sejumlah wilayah.
Pelaku melakukan pengeboran dan penjualan minyak mentah tanpa izin resmi, yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.
Petugas mengamankan berbagai alat seperti menara rig, mesin bor, pompa, dan pipa pengeboran.
Barang Bukti Ribuan Liter BBM dan Tabung Gas
Barang bukti yang disita antara lain 3.070 liter minyak mentah, 3.824 liter biosolar, serta 7.160 liter pertalite.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung nonsubsidi, serta puluhan kendaraan yang digunakan dalam distribusi ilegal.

Ancaman Hukuman hingga Rp60 Miliar
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Pertamina Apresiasi Kinerja Polda Jateng
Dalam kesempatan yang sama, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memberikan penghargaan kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng.
Penghargaan diberikan atas keberhasilan mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di wilayah Jawa Tengah.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Fanda Chrismianto menyampaikan apresiasi atas langkah tegas kepolisian.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jawa Tengah atas upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” ujarnya.

Polisi Ajak Warga Ikut Awasi
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi subsidi.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Mari kita kawal bersama agar tepat sasaran,” tegasnya.
Melalui pengungkapan ini, diharapkan distribusi energi subsidi dapat lebih tepat sasaran dan tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.




