Salep Ganja dari Thailand Masuk Jateng, Warga Tegal Jadi Tersangka meski Berdalih untuk Obat Kulit

Salep Ganja dari Thailand Masuk Jateng, Warga Tegal Jadi Tersangka meski Berdalih untuk Obat Kulit (Foto: ist)

 

SEMARANG, JatengSatu.TOP – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap kasus yang terbilang unik sekaligus menjadi peringatan baru terkait masuknya produk berbahan narkotika dari luar negeri. Untuk pertama kalinya, penyidik mengungkap kepemilikan salep yang mengandung ganja dan dikirim dari Thailand ke Jawa Tengah melalui marketplace.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti yang digelar di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026) siang.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, selama periode Januari hingga 5 Juni 2026, mayoritas pengungkapan kasus narkotika masih didominasi peredaran sabu dengan modus yang tergolong konvensional.

Namun, di antara ratusan kasus yang ditangani, penyidik menemukan beberapa temuan baru yang sebelumnya jarang muncul di Jawa Tengah.

Salah satunya adalah masuknya salep yang mengandung ganja dan dibeli langsung dari Thailand oleh seorang warga Kabupaten Tegal.

Menurut Donny, produk tersebut diperoleh tersangka melalui marketplace yang melayani pembelian lintas negara. Barang kemudian dikirim ke Indonesia menggunakan jasa pengiriman internasional.

“Dari pengungkapan hasil ungkap kami yang dilakukan selama kurun waktu Januari sampai 5 Juni 2026, memang sebagian besar untuk modus masih konvensional biasanya berupa peredaran narkotika jenis sabu dan lain-lain. Tetapi di antara sekian banyak itu ada beberapa hal baru yang berhasil kami ungkap,” kata Donny.

Ia menjelaskan, salep tersebut mengandung unsur ganja dan digunakan oleh pemiliknya sebagai obat untuk mengatasi gangguan kulit yang diderita.

“Narkotika jenis baru yang sudah berhasil kami ungkap di antaranya ada penggunaan salep yang mengandung ganja yang digunakan untuk pengobatan. Dibeli oleh tersangka dari Thailand langsung melalui marketplace,” ujarnya.

Terbongkar dari Informasi Bea Cukai

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Ditresnarkoba Polda Jateng dari pihak Bea Cukai terkait adanya paket kiriman internasional yang dianggap mencurigakan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan pengawasan terhadap proses pengiriman hingga barang sampai kepada penerimanya.

Metode pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan identitas penerima sekaligus mengungkap tujuan pengiriman barang.

“Kita dari informasi Bea Cukai. Jadi ada pengiriman yang mencurigakan. Jadi kita tinggal lanjutkan control delivery dan ternyata dengan alamat dan orang yang sama memang salep itu masuk,” ungkap Donny.

Setelah paket diterima, polisi bergerak melakukan pemeriksaan terhadap penerima barang yang diketahui merupakan warga Kabupaten Tegal.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tube salep yang mengandung ganja sebagai barang bukti.

Harga produk tersebut terbilang cukup mahal. Berdasarkan pengakuan tersangka, satu tube salep dibeli dengan harga sekitar Rp800 ribu.

“Kalau salep ganja itu Rp800.000 per satu salep. Barang buktinya ada dua tube,” jelasnya.

Dipakai Sendiri untuk Penyakit Kulit

Berbeda dengan sebagian besar kasus narkotika yang berkaitan dengan peredaran atau transaksi jual beli, dalam perkara ini tersangka mengaku membeli produk tersebut untuk digunakan sendiri.

Penyidik mendapati bahwa yang bersangkutan memang memiliki riwayat penyakit kulit dan mencari alternatif pengobatan melalui produk yang dijual secara daring.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kami memang yang bersangkutan sakit kulit. Salep ini gunanya untuk dioleskan untuk menyembuhkan sakit kulitnya,” kata Donny.

Saat ini polisi belum menemukan indikasi bahwa salep tersebut diperjualbelikan kembali kepada pihak lain.

Berdasarkan pengakuan tersangka, produk itu hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Pengakuan saat ini masih dipakai sendiri,” ujarnya.

Legal di Thailand, Ilegal di Indonesia

Donny menjelaskan bahwa penggunaan produk berbahan ganja memang telah diatur di beberapa negara, termasuk Thailand.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku di Indonesia yang hingga saat ini masih melarang penggunaan ganja dan turunannya.

Karena itu, meskipun produk dibeli secara legal di negara asalnya, penggunaannya tetap dapat dikenakan sanksi hukum ketika masuk ke wilayah Indonesia.

“Kalau di Thailand hal itu sudah dilegalkan. Tapi karena dia membeli dari Thailand kemudian dikirimkan ke sini dan di Indonesia sampai saat ini belum ada ketetapan atau ketentuan untuk melegalkan ganja dan turunannya, oleh karenanya pengguna terhadap hal tersebut tetap kita lakukan penindakan,” tegas Donny.

Menurutnya, kasus ini merupakan pengungkapan pertama yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah terkait salep yang mengandung ganja.

Meski demikian, aparat menyebut pengungkapan serupa sebelumnya pernah ditemukan di wilayah lain di Indonesia.

Temuan tersebut menjadi sinyal bahwa perkembangan peredaran produk berbahan narkotika kini tidak hanya melalui jaringan pengedar konvensional, tetapi juga memanfaatkan kemudahan transaksi digital dan pengiriman internasional.

Polda Jateng pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk kesehatan maupun obat-obatan dari luar negeri. Masyarakat diminta memastikan kandungan dan legalitas produk sebelum melakukan pembelian agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *