DPRD Warning! Marak Pengembang Ubah Perumahan Jadi Bisnis Kapling di Kabupaten Semarang
SEMARANG, JatengSatu.TOP – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, mengingatkan maraknya praktik pengembang yang diduga melanggar aturan dengan mengubah skema usaha dari pembangunan perumahan menjadi penjualan kapling. Fenomena ini dinilai semakin banyak ditemukan di Kabupaten Semarang dan berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mengancam tata ruang daerah.
Peringatan tersebut disampaikan Wisnu usai menerima audiensi warga Perumahan Bandarjo Village yang mengaku mengalami kerugian akibat proyek perumahan yang belum tuntas. Menurutnya, persoalan tersebut bukan kasus yang berdiri sendiri, melainkan cerminan masalah yang lebih luas di sektor properti.
“Sekarang ini banyak pengembang yang melanggar aturan. Ketika perumahan mengalami kendala perizinan, pola bisnisnya kemudian beralih menjadi penjualan kapling. Padahal, peruntukan lahannya belum tentu sesuai dengan tata ruang,” kata Wisnu, Rabu (15/7/2026).
Ia menilai praktik tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena penjualan kapling tanpa legalitas yang lengkap berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, mulai dari izin pembangunan, sertifikat, hingga status tata ruang lahan.
Menurut Wisnu, Pemerintah Kabupaten Semarang sebenarnya telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sejumlah wilayah. Namun, pengawasan terhadap implementasinya dinilai masih perlu diperketat agar tidak muncul pembangunan yang bertentangan dengan peruntukan lahan.
“RDTR sudah ada. Tinggal bagaimana OPD terkait melakukan pengawasan dan memastikan seluruh pengembang mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Wisnu juga menyoroti maraknya pemecahan lahan menjadi kapling yang kemudian dipasarkan kepada masyarakat sebelum seluruh proses perizinan selesai. Kondisi ini, menurutnya, sangat berisiko bagi calon pembeli.
“Jangan sampai masyarakat membeli kapling yang ternyata belum memiliki legalitas yang jelas. Kalau ini dibiarkan, persoalan seperti yang terjadi sekarang bisa terus berulang,” katanya.
Selain merugikan konsumen, praktik tersebut dinilai dapat mengganggu keseimbangan tata ruang dan mengurangi kawasan resapan air yang selama ini menjadi penyangga lingkungan di Kabupaten Semarang.
“Kalau terus dibiarkan, ruang terbuka hijau dan daerah resapan bisa semakin berkurang. Dampaknya bukan hanya kepada pembeli, tetapi juga lingkungan,” tegasnya.
Wisnu menyebut Kabupaten Semarang memiliki daya tarik tinggi sebagai kawasan hunian karena kondisi alamnya yang sejuk dan strategis. Tingginya minat masyarakat membeli rumah maupun kapling, menurutnya, harus diimbangi dengan kepatuhan pengembang terhadap seluruh ketentuan perizinan.
“Karena Kabupaten Semarang menjadi daerah tujuan hunian, pengawasan harus lebih ketat. Jangan sampai tingginya permintaan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang belum memenuhi persyaratan tetapi sudah menjual produk kepada masyarakat,” ujarnya.
Kasus Bandarjo Village, lanjut Wisnu, menjadi contoh penting agar pemerintah daerah lebih tegas melakukan pengawasan sejak awal. Dalam audiensi tersebut, DPRD menemukan adanya transaksi penjualan kepada konsumen ketika persoalan perizinan belum sepenuhnya diselesaikan.
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang pun meminta pemerintah daerah tidak menerbitkan izin lanjutan terhadap proyek yang masih menyisakan persoalan dengan konsumen hingga seluruh kewajiban pengembang dipenuhi.
Di sisi lain, Wisnu mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli rumah maupun kapling. Calon pembeli diminta memastikan legalitas proyek, kesesuaian tata ruang, dan kelengkapan perizinan sebelum melakukan transaksi.
“Masyarakat jangan hanya tergiur harga murah atau promosi. Cek dulu legalitasnya, pastikan izinnya lengkap, sehingga investasi yang dilakukan benar-benar aman,” pungkasnya.



