Boyolali dan Klaten Masuk Peta Jaringan Peredaran Sabu 3,5 Kilogram

Jaringan Peredaran Sabu 3,5 Kilogram Terbongkar di Boyolali dan Klaten, Polisi Ungkap Modus Ranjau hingga Ekspedisi

SEMARANG, JatengSatu,TOP – Jaringan peredaran sabu 3,5 kilogram berhasil dibongkar jajaran Polresta Surakarta dalam Operasi Pekat II Candi 2026. Pengungkapan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten itu menjadi salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap Polda Jawa Tengah selama operasi berlangsung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto menjelaskan, jaringan tersebut terungkap pada 30 Juni 2026 melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah Solo Raya.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat. Barang haram diletakkan menggunakan sistem tempel atau ranjau, sementara komunikasi dilakukan melalui aplikasi percakapan terenkripsi. Para pelaku juga memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman narkotika.

“Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem tempel (ranjau), transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman narkotika,” kata Kombes Pol. Yos Guntur.

Kasus jaringan peredaran sabu 3,5 kilogram tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat II Candi 2026 yang digelar Polda Jawa Tengah selama 20 hari, mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026.

Secara keseluruhan, selama operasi berlangsung, Polda Jateng berhasil mengungkap 198 laporan polisi kasus narkotika dengan 245 tersangka. Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas menyita 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya.

Selain memberantas jaringan narkotika, Operasi Pekat II Candi 2026 juga mengungkap 2.112 laporan polisi kasus minuman keras ilegal dengan 2.132 tersangka. Polisi menyita 227.489 botol minuman keras pabrikan maupun oplosan. Total estimasi nilai barang bukti narkotika, obat berbahaya, dan minuman keras yang diamankan mencapai Rp15.011.290.000.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman mengatakan tingginya angka pengungkapan menunjukkan peredaran narkoba di Jawa Tengah masih menjadi ancaman serius sehingga membutuhkan sinergi seluruh pihak untuk memutus mata rantai peredarannya.

“Tentunya kita merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Latif Usman.

Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok dan pengendali utama sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *