Kurir Sabu Digaji Rp200 Ribu, Polda Jateng Bongkar Modus Pecah dan Edar di Pedurungan

Kurir Sabu Digaji Rp200 Ribu, Polda Jateng Bongkar Modus Pecah dan Edar di Pedurungan (Foto: Ist)

SEMARANG, JatengSatu.TOP – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pedurungan, Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KR (32) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Tersangka diketahui merupakan warga Depoksari, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Ia ditangkap pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di gang depan rumahnya di Jalan Depoksari Raya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di wilayah Pedurungan.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pedurungan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” kata Yos Guntur.

Usai mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan dua warga sipil. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu yang disimpan di dua lokasi berbeda.

Enam paket sabu ditemukan di dalam kamar tersangka, sedangkan tiga paket lainnya disembunyikan di samping rumah. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu di dalam kamar tersangka serta 3 paket sabu lainnya yang disimpan di samping rumah. Seluruh barang tersebut diakui milik tersangka,” terangnya.

Selain sabu dengan total berat bruto sekitar 17,50 gram, polisi turut mengamankan satu unit handphone Redmi, timbangan digital, gunting, dan dua isolasi bening.

Dari hasil pemeriksaan, KR mengaku hanya menjalankan perintah seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diminta mengambil, memecah, lalu mengedarkan sabu sesuai alamat yang telah ditentukan.

Sebagai imbalan, tersangka menerima uang sebesar Rp200 ribu melalui aplikasi Dana dan satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri. Polisi menyebut tersangka telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut.

Polda Jateng kini masih memburu sosok A yang diduga menjadi pengendali utama jaringan peredaran sabu tersebut. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih terus berupaya memanfaatkan masyarakat sebagai kurir maupun pengedar dengan iming-iming keuntungan dan narkotika untuk dikonsumsi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO,” tegasnya.

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *