Dugaan Perundungan Anak SD Ungaran, Polres Semarang Lakukan Asesmen
SEMARANG, JatengSatu.TOP – Polres Semarang menangani dugaan perundungan yang dialami siswa kelas IV sebuah SD di Ungaran, Kabupaten Semarang. Insiden itu terjadi pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di salah satu ruang kelas.
Karena semua pihak yang terlibat masih berusia anak, penanganan tidak dilakukan seperti perkara pidana umum. Polres Semarang mengutamakan perlindungan psikologis, hak pendidikan, dan kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Semarang, Polda Jateng, bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang, pihak yayasan, sekolah, serta orang tua/wali menggelar asesmen dan pendampingan. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, di Aula Wisma Jateng, Jl. Letjen Suprapto, Ungaran.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang memfasilitasi pertemuan dengan Kepala DP3AKB beserta jajaran, ketua yayasan, kepala sekolah, tim guru, dan orang tua atau wali dari anak-anak yang terlibat. Pertemuan itu bertujuan melakukan asesmen, mengklarifikasi informasi, serta membuka ruang musyawarah untuk mencari penyelesaian yang memperhatikan hak semua anak.
Penanganan Mengutamakan Kepentingan Anak
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menegaskan bahwa penanganan dugaan perundungan ini mengedepankan perlindungan anak dan koordinasi lintas instansi.
“Kami mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Karena pihak-pihak yang terlibat masih berusia anak, pendekatan harus cermat, dengan memperhatikan kondisi psikologis, hak pendidikan, serta perlindungan dari dampak yang dapat memengaruhi tumbuh kembangnya,” ujar AKP Bodia.
Ia menambahkan, Polres Semarang bersama DP3AKB, sekolah, yayasan, dan orang tua akan terus berkoordinasi agar penyelesaian tepat dan kejadian serupa tidak terulang.
“Kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi bersama, terutama bagi sekolah dan keluarga. Pengawasan perlu ditingkatkan, dan nilai saling menghormati harus ditanamkan sejak dini. Sekolah wajib menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan potensi tanpa rasa takut terhadap kekerasan atau perundungan,” tambahnya.
Menurut AKP Bodia, pencegahan membutuhkan keterlibatan semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, supaya setiap indikasi kekerasan terhadap anak bisa segera diketahui dan ditangani sesuai aturan.
Dari hasil pertemuan dan asesmen awal, pihak pelapor menyatakan tidak akan menuntut secara materiil maupun pidana. Pelapor berharap anaknya tetap bisa melanjutkan sekolah di tempat yang sama, dengan catatan evaluasi dan pengawasan diperketat.
Orang tua atau wali dari anak-anak yang terlibat juga menginginkan persoalan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Mereka menekankan pentingnya pengawasan lebih baik terhadap seluruh siswa selama pembelajaran.
Langkah Sekolah ke Depan
Pihak yayasan dan sekolah menyampaikan sudah mengambil sejumlah langkah setelah kejadian. Sekolah berencana menambah petugas keamanan yang berkeliling selama proses belajar, menambah kamera pengawas atau CCTV, serta membentuk tim pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
Selain itu, sekolah akan mengevaluasi menyeluruh sistem pengawasan dan mekanisme pencegahan kekerasan demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi semua siswa.
Polres Semarang akan mengoordinasikan pertemuan lanjutan bersama para pihak dan dinas terkait. Koordinasi dengan DP3AKB juga dilakukan untuk mendukung pendampingan psikososial bagi anak yang membutuhkan, sehingga penanganan tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga memulihkan kondisi emosional anak.



