Sarjoko Ultimatum Perangkat Desa: Jangan Coba-Coba Jadi Tim Sukses Pilkades!
SEMARANG, JatengSatu.TOP – Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Sarjoko, melayangkan ultimatum keras kepada seluruh perangkat desa di Jawa Tengah. Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, ia menegaskan bahwa aparatur desa dilarang mutlak terlibat sebagai tim sukses atau memihak kepada salah satu calon.
Imbauan ini bukan sekadar seruan moral, melainkan bentuk penegakan integritas. Sarjoko menekankan bahwa netralitas adalah kunci utama agar pesta demokrasi di tingkat desa berjalan aman, tertib, dan bebas dari konflik.
“Kepada seluruh teman-teman perangkat desa di Jawa Tengah yang ikut terlibat dalam pelaksanaan Pilkades, saya berharap tetap menjaga kondusifitas. Yang paling utama adalah netral, jangan memihak agar pelaksanaan dapat berjalan baik,” tegas Sarjoko dalam pernyataan resminya, Kamis (22/10/2026).
Jangan Kotori Pelayanan dengan Politik Praktis
Sarjoko sangat menyoroti posisi perangkat desa yang sering kali menjadi ujung tombak dalam kepanitiaan Pilkades. Ia meminta jajarannya untuk fokus pada pelayanan publik dan tidak mencampuradukkan urusan pemerintahan dengan politik praktis.
“Saya mengajak seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah untuk mensukseskan Pilkades dengan aman, tertib, lancar dan tanpa ekses,” ujarnya.
Peringatan ini bukan tanpa dasar. Sarjoko menegaskan, siapa pun perangkat desa yang nekat melanggar aturan netralitas akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat. Merujuk pada regulasi yang berlaku, pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Tidak hanya larangan menjadi tim sukses, Sarjoko juga mengingatkan aturan ketat bagi perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, mereka diwajibkan mengajukan cuti sejak resmi terdaftar sebagai bakal calon.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan jabatan selama masa kampanye. Sarjoko menegaskan, PPDI berkomitmen penuh mendukung terciptanya Pilkades yang bersih dan berintegritas, di mana perangkat desa berfungsi murni sebagai pelayan masyarakat.
1.231 Desa di Jateng Siap Gelar Pilkades
Pernyataan tegas Sarjoko ini menjadi alarm penting bagi pelaksanaan Pilkades di wilayah tersebut. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, sebanyak 1.231 desa di 12 kabupaten di Jawa Tengah akan menggelar Pilkades serentak pada 2026.
Kabupaten Grobogan menjadi wilayah dengan jumlah Pilkades terbanyak, yaitu 223 desa. Pilkades tahun ini juga merujuk pada regulasi baru, yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024. Salah satu perubahan krusialnya adalah masa jabatan kepala desa yang resmi berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dukungan Penuh Pemerintah Daerah
Seruan netralitas yang digaungkan Sarjoko sejalan dengan penegasan pemerintah daerah. Sebagai bentuk dukungan, Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memihak calon mana pun dalam Pilkades di 184 desanya.
“Sebagai Bupati Purbalingga dan mewakili Pemerintah Kabupaten Purbalingga menegaskan bahwa sikap kami terhadap Pilkades 2026 ini netral, tidak mendukung salah satu calon kepala desa,” kata Fahmi.
Selain isu netralitas, aparat keamanan juga mengantisipasi praktik judi botoh yang kerap muncul saat Pilkades. Kapolres Purbalingga, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menegaskan akan menindak tegas praktik taruhan yang memanfaatkan momentum pemilihan kepala desa.
“Selama itu memenuhi unsur dalam pembuktian, pasti akan kita tindak,” tegasnya.


