Sertifikasi Halal 18 Oktober: Rantai Pasok Jadi Momok Pedagang Bakso

Wajib Halal 18 Oktober 2026: Nasib 20.000 Pedagang Bakso Jawa Tengah di Ujung Tanduk

SEMARANG, JatengSatu.TOP – Hitungan hari menuju 18 Oktober 2026 semakin pendek. Kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman resmi berlaku. Namun di balik aturan itu, satu pertanyaan masih menggantung: bagaimana nasib pedagang bakso keliling?

Merekalah garda terdepan kuliner Indonesia. Gerobak mereka melintas di gang sempit, mangkal di depan sekolah, atau berhenti di pinggir jalan. Justru merekalah yang paling rentan terhadap beban administrasi dan biaya sertifikasi.

Baru 50 dari 20.000 yang Punya Sertifikat

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso (APMISO) Nusantara, Lasiman, mengakui jumlah pedagang bakso bersertifikat halal masih sangat minim. Di Semarang, baru sekitar 50 orang yang tersertifikasi. Itu pun berkat bantuan Bank Indonesia Jawa Tengah.

Di Jawa Tengah, tercatat sekira 17.500 hingga 20.000 anggota APMISO. Mereka terdiri dari pedagang keliling, pedagang kaki lima, hingga pemilik warung bakso semi-restoran.

“Belum ada 2%, karena di Semarang saja baru 50 orang, itu pun bantuan dari Bank Indonesia wilayah Jawa Tengah. Sedangkan untuk pribadi-pribadi hampir belum ada,” ujarnya di sela peresmian penggilingan daging bersertifikasi halal di Pasar Banteng, Semarang, Jumat (16/10/2026).

Sertifikasi Halal 18 Oktober: Rantai Pasok Jadi Momok Pedagang Bakso (Foto: Ist)

Penggilingan Halal Jadi Syarat Mutlak

Lasiman menegaskan, syarat utama pedagang bakso untuk mendapatkan sertifikasi halal adalah penggilingan daging yang halal. Tanpa itu, daging yang digiling tidak dapat dijamin kehalalannya.

“Syarat utama daripada pedagang bakso yang bersertifikasi halal adalah penggilingannya dulu. Jadi, penggilingan halal, dagingnya halal, baru pedagang baksonya halal,” tegasnya.

Ironisnya, penggilingan bersertifikasi halal di Pasar Banteng baru ada satu dari puluhan yang beroperasi. Kondisi serupa terjadi di Pasar Bulu dan Pasar Karangayu.

“Di Pasar Banteng ini baru satu yang bersertifikasi halal, padahal ada beberapa puluh penggilingan daging. Sedangkan di Pasar Bulu juga baru satu, di Pasar Karangayu juga baru satu,” katanya.

Meski begitu, Lasiman tetap optimistis. APMISO telah menggelar sosialisasi wajib halal di sejumlah pasar, termasuk Pasar Penggaron, Pasar Bulu, dan Pasar Banteng.

“Harapan saya teman-teman yang belum bersertifikasi halal itu akan mulai menapak untuk mendapatkan sertifikasi halal. Karena yang namanya undang-undang dan sudah diberlakukan itu hukumnya wajib untuk ditaati,” ujarnya.

Rantai Pasok Jadi Momok

Masalah utama bukan sekadar mendaftar sertifikasi. Tapi memastikan seluruh rantai pasoknya halal. Mulai dari daging yang dibeli di pasar tradisional, bumbu curah tanpa label, hingga proses penggilingan.

Wakil Direktur LP POM MUI Jawa Tengah, Muhammad Shofa, mengungkapkan bahwa jasa penggilingan daging bersertifikasi halal di Indonesia baru sekitar 1,5%.

“Kalau untuk pedagang bakso memang belum banyak yang melakukan sertifikasi halal karena dari sisi hulunya, dari sisi jasa penggilingannya, untuk saat ini kurang lebih 1,5% dari seluruh jasa penggilingan yang ada di Indonesia yang baru punya sertifikat halal,” jelasnya.

Jika pedagang bakso belum memiliki penggilingan bersertifikat halal, lanjut Shofa, proses sertifikasi akan terkendala. Sebab, sertifikasi halal tidak hanya soal bahan, tetapi juga prosesnya harus bebas dari najis atau benda yang tidak dihalalkan.

“Kalau nanti pedagang bakso belum punya penggilingan yang sudah punya sertifikat halal, maka nanti akan menjadi kendala dalam proses pengurusannya. Karena bagaimanapun juga untuk proses sertifikasi halal itu tidak hanya soal bahan, tapi bagaimana prosesnya itu bebas dari najis atau dari benda-benda yang tidak dihalalkan,” tegasnya.

Sanksi Masih Abu-abu

Shofa menegaskan, kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi semua pelaku usaha yang menjalankan bisnis di Indonesia, kecuali produk yang sudah pasti nonhalal.

“Jadi untuk pelaku usaha yang ada di Indonesia yang diwajibkan untuk melakukan sertifikasi halal itu semua pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya di Indonesia. Produknya diedarkan, diperjualbelikan di Indonesia, maka ketentuan wajib halal itu berlaku bagi mereka,” ujarnya.

Terkait sanksi, Shofa menyebut pihaknya belum mendapatkan kejelasan apakah per 18 Oktober 2026 langsung diberlakukan sanksi atau pembinaan.

“Mungkin nanti dari negara dalam hal ini ada namanya BPJPH yang nanti akan mempertegas ketentuan-ketentuannya. Entah itu ada sanksi administrasi atau yang lainnya,” tandasnya.

Bank Indonesia Turun Tangan

Asisten Direktur Fungsi Pengembangan UMKM, Keuangan Inklusif, dan Syariah Bank Indonesia Jateng, Dhita Aditya, menjelaskan bahwa bantuan mesin penggiling daging dan cetak bakso merupakan bagian dari program implikasi kebijakan ekonomi keuangan daerah.

“Bantuan ini bukan semata-mata sebagai bantuan sosial, tapi adalah bantuan yang kita harapkan bisa meningkatkan produktivitas, bisa meningkatkan efisiensi, dan ujungnya nanti kesejahteraan dari UMKM terutama pedagang mi bakso yang ada di Kota Semarang dan di Jawa Tengah,” ujarnya.

BI Jateng juga menggandeng LP POM MUI untuk mendukung rantai nilai halal. Dhita berharap sertifikasi halal dapat meningkatkan omzet pedagang.

“Kami memberikan ini tujuannya tidak hanya untuk meningkatkan produktivitas dari para pedagang mie dan bakso, tapi juga kami sebagai bentuk dari dukungan untuk pengembangan ekonomi keuangan syariah. Di mana kami ingin mendukung terkait dengan rantai nilai halal dan kita juga menggandeng LP POM MUI untuk terkait dengan sertifikasi halal yang ada di sini,” jelasnya.

“Kalau sudah tersertifikasi halal, masyarakat bisa menikmati bakso dengan tenang, dengan nyaman karena sudah ada label halalnya. Kami di sini juga berharap setelah adanya sertifikasi halal nanti bisa meningkatkan omzet dari para pedagang mie dan bakso yang ada di sini,” tambahnya.

Tahun ini, BI Jateng memberikan bantuan di dua pasar. Tahun sebelumnya juga dua pasar. Total sudah empat titik di Kota Semarang. Untuk kota lain seperti Solo, Purwokerto, dan Tegal, bantuan akan disalurkan oleh BI masing-masing kota.

“Kebetulan kami fokus masih di Semarang dulu untuk pengembangannya. Kalau untuk yang di kota lain seperti di Solo, Purwokerto, Tegal akan ada dari BI masing-masing kota di sana,” katanya.

Sertifikasi Halal 18 Oktober: Rantai Pasok Jadi Momok Pedagang Bakso (Foto: Ist)

DPRD Dorong Perlindungan UMKM

Anggota DPRD Kota Semarang, Joko Santoso, menyatakan dukungannya terhadap sertifikasi halal bagi UMKM. Menurutnya, sertifikasi halal sudah lama dianggarkan melalui APBD Kota Semarang.

“Kalau sertifikasi halal itu sudah ada di Kota Semarang melalui APBD, itu sudah lama dan itu juga tinggi anggarannya. Saya sampaikan kepada Pak Wali Kota pada waktu Mas Hendi itu tiap tahun 100 pedagang yang terkait sertifikasi halal bisa mengajukan dengan catatan gratis pada waktu itu. Nah, itu berjalan sampai sekarang,” ujarnya.

Joko menekankan, perlindungan UMKM menjadi prioritas. Selain sertifikasi halal, bantuan modal melalui Kredit Wibawa juga menjadi bagian dari upaya pemerintah kota.

“Untuk melindungi UMKM, satu minimal perizinan tadi kita sudah realisasikan. Terus yang kedua bantuan modal dari Pemerintah Kota Semarang melalui Kredit Wibawa. Ini bagian daripada Pemerintah Kota untuk bisa supaya pedagang kita, UMKM kita tetap jalan eksis terus,” katanya.

Ia juga mendorong perbaikan sarana dan prasarana di lingkungan pasar, termasuk saluran air yang selama ini tertutup, agar tidak menimbulkan bau.

“Yang perlu diperbaiki sekarang lingkungannya, sarana prasarana supaya keberadaan Pasar Banteng ini tidak mengganggu masyarakat. Saluran yang selama ini tertutup kalau diperbolehkan kita buka supaya tidak bau dan kita benahi. Sehingga sarana prasarana di lingkungan usaha ini menjadi baik,” pungkasnya.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *