Hitung Mundur Wajib Halal Oktober 2026, Pemkab Semarang Turun ke Pasar Kejar Pelaku UMKM

Hitung Mundur Wajib Halal Oktober 2026, Pemkab Semarang Turun ke Pasar Kejar Pelaku UMKM (Foto: Ist)

 

SEMARANG, JatengSatu.TOP – Pemerintah Kabupaten Semarang mulai bergerak lebih agresif menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026. Dengan waktu yang tersisa hanya beberapa bulan, sosialisasi dan pendampingan terus digencarkan agar pelaku usaha tidak terlambat mengurus legalitas produknya.

Langkah itu dilakukan melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang yang kini menyasar langsung pusat-pusat perdagangan hingga pedagang kaki lima.

Targetnya jelas, semakin banyak pelaku usaha mikro dan kecil memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sebelum aturan wajib halal diberlakukan secara penuh.

Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Subroto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan sosialisasi hingga tingkat desa.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah desa menjadi penting karena banyak pelaku usaha kecil yang belum memahami mekanisme pengurusan sertifikat halal.

“Sudah kita siapkan surat edaran untuk melakukan sosialisasi sampai ke tingkat desa untuk memanfaatkan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI,” kata Heru, Kamis (4/6/2026).

Ia menegaskan sertifikat halal kini bukan sekadar pelengkap administrasi usaha, tetapi menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi pelaku usaha makanan, minuman, dan produk tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemerintah daerah berupaya memastikan informasi mengenai program tersebut dapat menjangkau seluruh lapisan pelaku usaha.

Apalagi saat ini masih tersedia puluhan ribu kuota sertifikasi halal gratis di Jawa Tengah yang dapat dimanfaatkan para pelaku usaha.

Kuota tersebut diperebutkan oleh pelaku usaha dari berbagai kabupaten dan kota sehingga masyarakat diminta tidak menunda proses pendaftaran.

Diskumperindag bersama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Tengah juga terus melakukan pendataan terhadap usaha yang belum mengantongi sertifikat halal.

Hasil pendataan menunjukkan jumlah pelaku usaha yang telah bersertifikat terus bertambah setiap tahun.

Hingga Mei 2026, tercatat 248 pelaku usaha di Kabupaten Semarang telah memperoleh sertifikat halal.

Sementara secara akumulatif sejak tahun 2020, jumlah pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal mencapai 24.423 usaha.

Meski angka tersebut cukup besar, pemerintah menilai masih diperlukan percepatan agar seluruh pelaku usaha yang masuk kategori wajib halal dapat memenuhi ketentuan tepat waktu.

“Pelaku usaha bisa berkonsultasi langsung ke dinas jika diperlukan,” ujar Heru.

Upaya percepatan itu terlihat dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan langsung di lapangan.

Pengawas Jaminan Produk Halal Kabupaten Semarang, Annisa Rohmatul Ulya, memimpin tim sosialisasi yang menyambangi pedagang di kawasan Alun-alun Kanjengan, Swalayan Luwes, dan Pasar Bandarjo, Ungaran.

Petugas mendata pelaku usaha satu per satu untuk memastikan apakah produk yang dijual telah memiliki sertifikat halal.

Jika belum, mereka langsung diberikan informasi dan pendampingan proses pendaftaran.

“Sosialisasi serentak di 107 titik di Jawa Tengah,” kata Annisa.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya besar pemerintah mempercepat kesiapan pelaku usaha menghadapi tenggat waktu Oktober 2026.

Annisa menjelaskan saat ini terdapat sekitar 570 tenaga pendamping proses produk halal yang tersebar hingga tingkat kecamatan.

Mereka bertugas membantu pelaku usaha mulai dari pendataan, verifikasi dokumen hingga proses pengajuan sertifikasi.

“Mereka bekerja mendukung program wajib halal Oktober 2026,” ujarnya.

Salah seorang pedagang makanan ringan di Alun-alun Kanjengan, Supriyono, mengaku mendukung program tersebut.

Menurutnya, sertifikat halal dapat meningkatkan keyakinan pembeli terhadap produk yang dijual pedagang kecil.

“Saya setuju sertifikat halal agar pembeli percaya produk jualan,” katanya.

Dengan hitung mundur menuju Oktober 2026 yang terus berjalan, Pemerintah Kabupaten Semarang berharap semakin banyak pelaku usaha segera memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis agar produknya tetap dapat bersaing dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *