SEMARANG, JatengSatu.TOP — Sidang pembacaan putusan kasus kekerasan seksual dan love scamming dengan terdakwa instruktur kebugaran berinisial IP alias Hangga di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Senin (18/5/2026), belum dapat digelar sesuai jadwal.
Majelis hakim memutuskan menunda agenda vonis hingga Rabu, 20 Mei 2026, karena salah satu hakim anggota sedang sakit.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengatakan keputusan penundaan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di PN Ungaran
“Hari ini agenda vonis atau putusan. Tapi karena salah satu majelis hakim sakit, maka putusan akan dibacakan hari Rabu tanggal 20 Mei 2026,” ujar Zainal.
Dalam perkara PN Ungaran tunda vonis love scamming tersebut, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dari ancaman maksimal 15 tahun.
Zainal berharap hakim nantinya menjatuhkan hukuman maksimal karena dampak yang dialami korban disebut sangat berat hingga mempengaruhi kondisi psikologisnya.
Menurutnya, korban kini lebih sering menyendiri dan mengalami tekanan mental sejak kasus itu terjadi.
“Korban cenderung murung, stres, dan kondisinya terpuruk akibat apa yang dilakukan pelaku,” katanya.
Ia mengungkapkan, selain melakukan kekerasan seksual, pelaku juga disebut merekam video asusila dan menjadikannya alat ancaman terhadap korban.
Bahkan, pelaku disebut meminta uang hingga ratusan juta rupiah agar korban tidak mengakhiri hubungan.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut. Dia juga mengakui pernah meminta uang Rp100 juta sampai Rp200 juta supaya korban tidak memutus hubungan,” jelas Zainal.
Dalam kasus PN Ungaran tunda vonis love scamming ini, korban masih mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan psikiater dari rumah sakit swasta di Kabupaten Semarang.
Pihak keluarga bersama tim pendamping juga terus berupaya memulihkan kondisi mental korban agar tetap memiliki semangat menjalani pendidikan dan kehidupan sehari-hari.
Zainal berharap majelis hakim mempertimbangkan dampak besar yang dialami korban saat menjatuhkan putusan nanti.
“Kami berharap hakim punya hati nurani dan mengedepankan keadilan untuk korban. Semoga hukumannya maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Kasus tersebut sebelumnya terbongkar setelah korban melapor terkait dugaan love scamming berkedok hubungan asmara yang dilakukan pelaku di tempat kebugaran atau gym.




