Pokir DPRD Kabupaten Semarang Dipangkas, Jauhari Warning Bupati soal APBD 2027

APBD Kabupaten Semarang Turun Rp399,89 Miliar, DPRD Minta Pokir Tak Jadi Korban

SEMARANG, JatengSatu.TOP – Persoalan pokir DPRD Kabupaten Semarang menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Jumat (10/7/2026). Menjelang rapat ditutup, sejumlah anggota dewan menyampaikan interupsi, diawali Anggota DPRD Kabupaten Semarang Fraksi PKS, M. Jauhari Mahmud, yang meminta Bupati Semarang Ngesti Nugraha tidak lagi menjadikan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD sebagai sasaran efisiensi anggaran pada APBD 2027.

Interupsi tersebut muncul setelah Bupati Semarang menyampaikan kondisi keuangan daerah yang mengalami penurunan cukup signifikan. Pemerintah Kabupaten Semarang memproyeksikan pendapatan daerah pada 2027 turun hampir Rp400 miliar dibandingkan tahun sebelumnya sehingga sejumlah belanja harus disesuaikan.

Pokir DPRD Kabupaten Semarang Banyak Dipangkas

Dalam penyampaiannya, Jauhari mengaku prihatin karena banyak usulan pokir DPRD Kabupaten Semarang pada APBD 2026 yang dibatalkan maupun dikurangi akibat efisiensi anggaran. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aspirasi masyarakat yang telah dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses.

“Ketika di 2026 ini sudah banyak pengurangan pokir, ada yang dibatalkan, ada yang dikurangi. Kami memberikan warning kepada Pak Bupati supaya pada 2027 pokir jangan lagi menjadi prioritas untuk dikurangi,” ujarnya.

Ia menegaskan pokir DPRD Kabupaten Semarang bukan program pribadi anggota dewan, melainkan amanat undang-undang yang lahir dari usulan masyarakat. Seluruh pokir merupakan hasil reses yang telah melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Menurut Jauhari, apabila pokir kembali menjadi sasaran efisiensi pada APBD 2027, anggota DPRD akan kesulitan mempertanggungjawabkan aspirasi masyarakat yang telah dipercayakan kepada mereka.

“Kalau lagi-lagi pokir yang menjadi korban, maka pertanggungjawaban kami kepada masyarakat akan semakin sulit. Pokir itu hasil aspirasi masyarakat, bukan kepentingan pribadi anggota dewan,” katanya.

Hibah, Bansos dan Bankeu Ikut Terdampak

Jauhari juga mengungkapkan pemangkasan anggaran tidak hanya terjadi pada pokir. Sejumlah program hibah, bantuan sosial (bansos), bantuan keuangan (bankeu), hingga beberapa kegiatan pembangunan yang telah diusulkan melalui pokir juga tidak dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2026.

Meski demikian, ia mengaku tidak dapat menyebutkan besaran pemangkasan anggaran secara keseluruhan karena setiap anggota DPRD memiliki jenis usulan pokir yang berbeda.

Selain itu, Jauhari meminta Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan pendampingan administrasi kepada anggota DPRD sebelum pokir dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Menurutnya, langkah tersebut penting agar seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita berharap sebelum pokir dimasukkan ke SIPD, anggota dewan diberi pemahaman mengenai kelengkapan administrasi. Dengan begitu semuanya aman apabila suatu saat dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Bupati Semarang Jelaskan Penyebab APBD Turun

Menanggapi interupsi tersebut, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menjelaskan penyusunan KUA-PPAS 2027 dilakukan di tengah menurunnya kemampuan fiskal daerah.

Pendapatan Kabupaten Semarang pada rancangan APBD 2027 diproyeksikan sebesar Rp1,92 triliun atau turun sekitar Rp399,89 miliar dibandingkan APBD 2026 sebesar Rp2,32 triliun. Penurunan tersebut terutama disebabkan berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Karena itu, pemerintah daerah memprioritaskan anggaran untuk belanja wajib dan pelayanan dasar, meliputi sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, perekonomian, belanja pegawai, Universal Health Coverage (UHC), rehabilitasi sekolah rusak, beasiswa, hingga bantuan bagi anak yatim piatu.

“Yang kita prioritaskan sesuai regulasi adalah kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan perekonomian. Belanja pegawai saat ini porsinya sekitar 45 persen sehingga menjadi salah satu belanja wajib yang harus dipenuhi,” kata Ngesti.

Bantuan Keuangan Harus Memenuhi Persyaratan

Menanggapi permintaan DPRD terkait pokir, Ngesti menegaskan seluruh bantuan keuangan maupun usulan hasil Musrenbang tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pemerintah daerah mengutamakan belanja wajib sekaligus memastikan seluruh bantuan memenuhi persyaratan administrasi.

“Kalau bantuan keuangan memenuhi syarat, sudah diverifikasi OPD terkait dan administrasinya lengkap, tentu akan kita cairkan. Tetapi kalau belum memenuhi syarat, siapa pun yang membawa usulan itu akan kita pending dulu. Kita penuh kehati-hatian,” tegasnya.

Pembahasan KUA-PPAS 2027 bersama DPRD Kabupaten Semarang masih akan berlanjut hingga tercapai kesepakatan. DPRD berharap penyesuaian anggaran akibat turunnya pendapatan daerah tidak kembali menjadikan pokir DPRD Kabupaten Semarang sebagai objek utama efisiensi sehingga aspirasi masyarakat hasil reses tetap dapat diwujudkan.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *