SEMARANG, JatengSatu.TOP — Pemerintah Indonesia bersama negara-negara Asia Tenggara mulai mencari formula tata kelola platform digital yang mampu menjaga keamanan ruang digital tanpa mematikan kebebasan berekspresi masyarakat.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam workshop internasional UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platforms yang digelar di Universitas Diponegoro pada 6–8 Mei 2026.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan negara-negara Asia kini menghadapi tantangan besar dalam mengatur platform digital yang semakin berpengaruh terhadap kehidupan sosial masyarakat.
“Bagaimana mengatur platform agar dia bisa menjadi ruang digital yang bermanfaat buat publik sekaligus juga bagaimana dia bisa menjamin rasa aman buat semua pengguna platform digital ini,” ujar Nezar.
Menurutnya, media sosial kini tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga ruang pertukaran informasi yang sangat menentukan pembentukan opini publik.
Namun di balik kebebasan itu, platform digital juga menjadi jalur penyebaran misinformasi dan disinformasi yang dapat berdampak terhadap keamanan masyarakat.
Karena itu, Nezar menilai pemerintah harus mampu mencari titik keseimbangan antara perlindungan publik dan kebebasan berekspresi.
“Antara keamanan dan kebebasan ekspresi itu bukan sesuatu yang berbeda, tapi bagaimana membuatnya seimbang,” katanya.
Ia menjelaskan regulasi digital tidak boleh hanya berfokus pada penghapusan konten, tetapi harus mulai bergerak ke pengaturan berbasis sistem.
Menurut Nezar, Indonesia saat ini mulai menerapkan pendekatan system regulation dalam tata kelola platform digital, termasuk pengaturan akses pengguna usia muda.
“Kita mencoba mengarah dengan regulasi sistem,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, UNESCO juga menekankan pentingnya tata kelola platform digital berbasis hak asasi manusia.
Programme Specialist Communications and Information UNESCO Jakarta, Ana Lomtadze, mengatakan tantangan terbesar dalam pengelolaan platform digital adalah menjaga keseimbangan antara keamanan pengguna dan hak kebebasan berekspresi.
“Bagaimana memastikan balance antara keamanan, privasi, autonomy pengguna, sementara juga memastikan kebebasan ekspresi dan hak atas informasi,” ujar Ana.
Menurutnya, regulasi platform digital tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah karena persoalan ruang digital melibatkan banyak pihak.
Karena itu, UNESCO mendorong pendekatan multistakeholder yang melibatkan regulator, masyarakat sipil, akademisi, media, dan perusahaan platform digital.
“Kami tidak menyebutnya sekadar regulasi, tetapi governance karena ada berbagai aktor yang harus bersama-sama menjaga keamanan dan kebebasan pengguna,” katanya.
Dalam Terms of Reference kegiatan disebutkan bahwa UNESCO mengembangkan Guidelines for the Governance of Digital Platforms untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, perlindungan hak digital, serta akses terhadap informasi di ruang digital.
Workshop tersebut juga diarahkan untuk menyusun toolkit tata kelola platform digital bagi kawasan Asia Tenggara yang dapat disesuaikan dengan tantangan lokal seperti disinformasi, keberagaman bahasa, respons krisis, dan perlindungan kelompok rentan.
Forum internasional itu diikuti regulator, akademisi, masyarakat sipil, dan perwakilan platform digital dari Indonesia, Filipina, dan Singapura.




