SEMARANG, JatengSatu.TOP — Polda Jawa Tengah menyebut operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti setelah penyidik mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dan realisasi kredit dengan kerugian negara mencapai Rp41,3 miliar.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan penghentian operasional bank diketahui dari hasil penyidikan perkara.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti atau tutup operasional,” ujarnya.
Selain menetapkan enam tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap total 314 aset berupa Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di wilayah Kebumen, serta 223 SHGB di wilayah Purworejo dan DIY.
Total luas aset yang disita mencapai puluhan ribu meter persegi.
Penyidik menduga praktik korupsi dilakukan melalui penyalahgunaan fasilitas kredit menggunakan debitur topengan dan proses analisa kredit yang tidak sesuai prosedur.
Kasus tersebut juga diduga melibatkan penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan perbankan.
Polda Jateng mengimbau seluruh pengelola lembaga keuangan, khususnya BUMD sektor perbankan, agar menjalankan tata kelola keuangan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengimbau agar setiap proses pemberian kredit dilakukan secara akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” kata Djoko Julianto.




