SEMARANG, JatengSatu.TOP – Kemajuan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa banyak kemudahan bagi kehidupan manusia. Namun di sisi lain, teknologi yang sama juga mulai dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai aksi penipuan dengan cara yang semakin sulit dideteksi.
Mulai dari video deepfake, suara palsu yang menyerupai orang lain, pencurian data pribadi, hingga penipuan daring lintas negara kini menjadi tantangan baru yang harus dihadapi aparat penegak hukum dan masyarakat.
Ancaman tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Seminar Nasional bertajuk “Tantangan dan Strategi Penanganan Kejahatan di Era Digital” yang diselenggarakan Pusat Studi Kepolisian Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) di Kampus Tembalang, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026).
Seminar yang diikuti sekitar 200 peserta itu menghadirkan unsur akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, personel kepolisian, hingga berbagai lembaga yang memiliki perhatian terhadap perkembangan kejahatan digital.
Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Komjen Pol (Purn) Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., saat membuka acara secara virtual menegaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah wajah kejahatan secara drastis.
Jika dahulu pelaku kejahatan harus berhadapan langsung dengan korbannya, kini berbagai tindak pidana dapat dilakukan dari balik layar komputer dengan jangkauan lintas daerah bahkan lintas negara.
Karena itu, menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu bergerak mengikuti perkembangan teknologi agar tidak tertinggal dari para pelaku kejahatan.
Dalam seminar tersebut, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih memaparkan bagaimana transformasi kejahatan siber terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, kejahatan digital saat ini tidak lagi dilakukan secara sederhana. Pelaku telah memanfaatkan berbagai teknologi modern untuk memperbesar peluang keberhasilan aksi mereka.
“Kejahatan siber saat ini berkembang sangat cepat. Pelaku dapat memanfaatkan AI, deepfake, phishing, social engineering, hingga berbagai teknologi yang memungkinkan mereka beroperasi secara anonim dan lintas yurisdiksi. Karena itu penanganannya tidak dapat dilakukan secara konvensional, melainkan membutuhkan strategi yang adaptif dan kolaboratif,” ujar Himawan.
Ia menjelaskan, salah satu ancaman yang kini semakin mengkhawatirkan adalah penggunaan teknologi deepfake yang mampu menghasilkan video maupun suara yang sangat mirip dengan aslinya.
Teknologi tersebut dapat digunakan untuk menyamar sebagai tokoh publik, anggota keluarga, pimpinan perusahaan, maupun pejabat tertentu guna meyakinkan korban agar menyerahkan uang atau informasi penting.
Tidak hanya itu, serangan phishing dan social engineering juga masih menjadi senjata utama para pelaku kejahatan digital.
Melalui metode tersebut, korban diarahkan untuk mengklik tautan tertentu, memasukkan data pribadi, hingga memberikan kode keamanan yang kemudian digunakan untuk mengakses akun maupun rekening korban.
Menurut Himawan, rendahnya literasi digital masyarakat masih menjadi faktor yang sering dimanfaatkan pelaku.
Kebiasaan membagikan data pribadi secara berlebihan di media sosial, menggunakan kata sandi yang lemah, hingga memberikan kode OTP kepada pihak lain masih banyak ditemukan.
Padahal, informasi yang terlihat sederhana sering kali menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk melakukan pencurian identitas maupun penipuan.
Untuk menghadapi situasi tersebut, Ditressiber Polda Jateng mendorong peningkatan literasi digital secara masif kepada masyarakat.
Selain itu, penguatan sistem keamanan digital, pemanfaatan Cyber Threat Intelligence (CTI), serta peningkatan pengawasan terhadap aktivitas di ruang siber juga terus dilakukan.
Himawan menegaskan bahwa perang melawan kejahatan siber tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian.
Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, sektor swasta, komunitas digital, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk membangun pertahanan yang kuat terhadap ancaman digital.
Seminar itu juga menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., yang membahas peran KUHP Nasional dalam menghadapi perkembangan kejahatan digital.
Selain itu, Pakar Hukum Digital dan Informatika Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. mengupas aspek perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan data pribadi yang kini semakin sering terjadi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menilai forum akademik seperti ini penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai ancaman yang berkembang di era digital.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa kejahatan siber tidak hanya menyasar perusahaan besar atau instansi pemerintah, tetapi juga masyarakat biasa.
“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan kewaspadaan dan literasi digital masyarakat. Kejahatan siber tidak hanya menyasar institusi, tetapi juga masyarakat umum melalui berbagai modus penipuan, penyalahgunaan data pribadi, maupun manipulasi informasi di ruang digital,” kata Artanto.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi, tidak sembarangan membuka tautan yang mencurigakan, serta tidak pernah memberikan kode OTP kepada siapa pun.
“Keamanan ruang digital merupakan tanggung jawab bersama. Dengan literasi digital yang baik, kewaspadaan yang tinggi, dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, kita dapat meminimalkan risiko kejahatan siber dan menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif,” pungkasnya.




