SEMARANG, JatengSatu.TOP – Terbongkarnya jaringan penipuan online internasional di Solo Raya tidak hanya menyeret puluhan tersangka ke proses pidana, tetapi juga memunculkan dugaan pelanggaran keimigrasian yang kini didalami Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah.
Sebanyak 11 warga negara asing yang diamankan dalam operasi Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah kini menjadi perhatian khusus aparat keimigrasian. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Nepal dan empat warga negara Myanmar yang diduga terlibat aktif dalam operasional sindikat penipuan online bermodus pig butchering.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi sejak awal dengan Ditressiber Polda Jateng terkait keberadaan para WNA tersebut.
Menurutnya, selain menunggu proses pidana yang sedang berjalan, Imigrasi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas keberadaan para tersangka asing selama berada di Indonesia.
“Kami juga akan melakukan pengembangan terkait dengan para WNA yang diamankan ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada,” ujar Haryono.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan apakah izin tinggal yang digunakan para WNA sesuai dengan aktivitas mereka selama berada di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan awal, para WNA diketahui masuk ke Indonesia menggunakan beberapa jenis visa.
“Ada yang menggunakan visa wisata dan sosial budaya. Itu sedang kami dalami lebih lanjut,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, para WNA itu bukan sekadar berkunjung ke Indonesia, melainkan diduga bekerja sebagai bagian dari jaringan penipuan online internasional.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengungkapkan seluruh tersangka WNA berperan sebagai marketing dan asisten marketing yang bertugas mencari serta meyakinkan korban.
Mereka bekerja dari sejumlah lokasi di wilayah Sukoharjo dan Surakarta dengan target utama warga negara Amerika Serikat.
“Sebelas WNA yang kami amankan seluruhnya berada pada posisi marketing dan asisten marketing,” ungkap Himawan.
Dalam operasionalnya, para tersangka menggunakan identitas palsu untuk mendekati korban melalui aplikasi kencan daring dan media sosial.
Setelah korban percaya, mereka diarahkan untuk melakukan investasi pada platform trading kripto yang telah dimanipulasi jaringan pelaku.
Aktivitas tersebut berlangsung cukup lama. Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat diketahui beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.
Selama hampir satu tahun beroperasi, kelompok tersebut berhasil meraup keuntungan sekitar 2,3 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp41,1 miliar.
Besarnya keuntungan yang diperoleh membuat penyidik mendalami seluruh pihak yang terlibat, termasuk status keberadaan para WNA di Indonesia.
Haryono menegaskan bahwa Imigrasi memiliki kewajiban memastikan setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya.
Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan visa untuk bekerja atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, maka tindakan administratif keimigrasian dapat diterapkan.
Selain itu, hasil pemeriksaan juga dapat menjadi bahan pengembangan dalam proses hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di berbagai daerah.
Menurut Haryono, pengawasan dilakukan melalui sejumlah instrumen, mulai dari pelaporan penginapan, pengawasan lapangan, hingga koordinasi lintas instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
“Pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan sendiri. Karena itu kami bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah dan instansi lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, informasi dari Ditressiber Polda Jateng menjadi salah satu faktor penting yang membantu Imigrasi mengidentifikasi aktivitas para WNA dalam kasus tersebut.
Pengungkapan ini juga menjadi peringatan bahwa pelaku kejahatan siber lintas negara dapat memanfaatkan berbagai celah untuk menjalankan operasinya di Indonesia.
Karena itu, Imigrasi memastikan akan mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Polda Jateng sekaligus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh dokumen keimigrasian para tersangka asing.
“Kami ingin memastikan Jawa Tengah bersih dari pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana yang melibatkan warga negara asing,” tegas Haryono.
Seiring berjalannya proses penyidikan, Imigrasi dan Polda Jateng masih terus berkoordinasi untuk mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lain yang dilakukan para WNA selama berada di Indonesia.




