Uang Hasil Togel Disembunyikan di Bank, Polda Jateng Blokir Rp2,46 Miliar

Bukan Uang Receh, Polda Jateng Bekukan Rekening Rp2,46 Miliar Milik Jaringan Togel

SEMARANG, JatengSatu.TOP – Perputaran uang dalam bisnis perjudian togel di Jawa Tengah ternyata sangat fantastis. Saat membongkar jaringan togel lintas wilayah di Demak, Grobogan, dan Semarang, Ditreskrimum Polda Jateng tidak hanya menangkap para pelaku, tetapi juga memburu aliran dana yang dihasilkan dari aktivitas haram tersebut.

Hasilnya, penyidik berhasil membekukan sejumlah rekening bank yang diduga digunakan sebagai penampung hasil transaksi. Total saldo yang diblokir mencapai angka fantastis, yaitu Rp2,46 miliar. Rinciannya, pemblokiran di wilayah Demak menyasar rekening dengan saldo Rp519.994.717, sementara di Kota Semarang lima rekening dibekukan dengan total saldo Rp1.942.000.000.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari penelusuran aset untuk melemahkan jaringan perjudian dari sisi finansial. Ia menekankan bahwa angka tersebut adalah saldo rekening yang dibekukan oleh penyidik.

“Perlu dipahami, nilai tersebut merupakan saldo rekening yang diblokir penyidik, bukan jumlah uang tunai yang disita maupun keuntungan bersih dari aktivitas perjudian,” jelas Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026).

Meski bukan uang tunai, perputaran uang di lapangan juga tidak kalah besar. Berdasarkan rilis Polda Jateng, omzet kotor dari aktivitas togel di wilayah Demak saja disebut mencapai Rp40.000.000 per hari. Hal ini membuktikan bahwa minat masyarakat terhadap praktik ilegal ini masih cukup tinggi.

Untuk mengoperasikan jaringan seluas ini, para pelaku mengeluarkan biaya operasional yang tidak sedikit. Dua kurir yang ditangkap di Grobogan misalnya, mengaku dibayar sekitar Rp110.000 per hari untuk mendistribusikan kupon menggunakan mobil Daihatsu Gran Max ke titik-titik pengecer.

Pemblokiran rekening miliaran rupiah ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran uang togel dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Mereka kini dijerat dengan Pasal 426 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *