Tiga Residivis Narkoba Ditangkap di Sukoharjo, Polisi Sita Sabu 124 Gram  

Tiga Residivis Narkoba Ditangkap di Sukoharjo, Polisi Sita Sabu 124 Gram (Foto: ilustrasi/Ist)

 

SEMARANG, JatengSatu.TOP – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu jaringan antar wilayah dengan total barang bukti seberat bruto 124,15 gram. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ATA (32), warga Kartasura Kabupaten Sukoharjo, RA (31), warga Laweyan Kota Surakarta, serta ADS (29), warga Kartasura Kabupaten Sukoharjo.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kelurahan Kudu, Kabupaten Sukoharjo.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku,” ujar Kombes Pol Yos Guntur, Selasa (12/5/2026).

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di sebuah kamar kos di wilayah Demalang, Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 16,45 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan tiga unit handphone Android, alat hisap sabu, satu buah kaos kaki, satu unit timbangan digital, serta sepeda motor Honda PCX yang digunakan para pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka ATA mengaku sebelumnya telah mengirimkan paket sabu seberat sekitar 100 gram ke Kota Pekalongan menggunakan jasa ekspedisi.

Tiga Residivis Narkoba Ditangkap di Sukoharjo, Polisi Sita Sabu 124 Gram (Foto: ist)

Polisi lalu melakukan pengembangan ke Pekalongan dan menemukan dua paket sabu di kantor ekspedisi kawasan Jalan Gajah Mada, Tirto, Pekalongan Barat.

“Dari lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 107,7 gram yang disamarkan dalam paket pengiriman barang menggunakan kardus dan barang pelapis lainnya,” jelas Yos Guntur.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka ATA memperoleh sabu sebanyak 200 gram dari seseorang berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Barang haram tersebut diambil di sekitar Embarkasi Boyolali bersama tersangka ADS pada Sabtu (9/5/2026), lalu dipecah dan dikemas bersama RA untuk diedarkan kembali di sejumlah wilayah Jawa Tengah.

Menurut pengakuan tersangka, pembayaran kepada pemasok dilakukan dengan sistem tempo setelah barang berhasil terjual.

Yos Guntur menegaskan, seluruh tersangka merupakan residivis yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Ketiga tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana narkotika. Ini menjadi perhatian serius bagi kami bahwa jaringan narkoba terus berupaya merekrut kembali mantan pelaku untuk menjalankan peredarannya,” tegasnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *