JEPARA, JatengSatu.TOP – Kementerian Agama Kabupaten Jepara mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Kepala Kantor Kemenag Jepara Akhsan Muhyiddin menyatakan, tersangka berinisial IAJ (60) telah diberhentikan sebagai tenaga pengajar.
“Mulai dari pemberhentian tersangka sebagai tenaga pengajar berdasarkan surat dari Kemenag RI, larangan bagi pondok pesantren terkait untuk menerima santri baru guna evaluasi total hingga rencana deklarasi seluruh pengasuh ponpes di Jepara untuk menjamin lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Langkah tersebut diambil setelah Polres Jepara menetapkan IAJ sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang santriwati.
Kapolres Jepara Hadi Kristanto mengatakan, tersangka kini telah ditahan di Rutan Mapolres Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan modus nikah siri palsu agar korban percaya hubungan mereka sah secara agama.
Dengan cara itu, tersangka diduga memanfaatkan posisi dan hubungan kuasa di lingkungan pendidikan untuk melakukan tindakan kekerasan seksual.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menemukan percakapan mencurigakan di telepon genggam korban saat pulang ke rumah.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu flashdisk, pakaian korban, dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Selain proses hukum, pendampingan terhadap korban juga dilakukan bersama DP3AP2KB Jepara dan dinas terkait lainnya.
Kemenag Jepara menyatakan evaluasi terhadap lingkungan pondok pesantren akan terus dilakukan guna memastikan keamanan dan kenyamanan santri.
Rencana deklarasi bersama seluruh pengasuh pondok pesantren di Jepara juga akan dilakukan sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak-anak dan remaja.




