Bawaslu Siapkan Strategi Hadapi Hoaks Pemilu 2029, Kampanye Digital 2027 Mulai Diantisipasi

Bawaslu Siapkan Strategi Hadapi Hoaks Pemilu 2029, Kampanye Digital 2027 Mulai Diantisipasi (Foto: Taufik)

SEMARANG, JatengSatu.TOP — Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mulai menyiapkan langkah menghadapi ancaman hoaks dan disinformasi digital menjelang tahapan Pemilu 2029. Persiapan itu dilakukan lebih awal karena masa kampanye diperkirakan mulai berjalan pada 2027.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan tantangan pengawasan pemilu ke depan semakin kompleks seiring besarnya pengaruh media sosial dan platform digital dalam membentuk opini publik.

Hal tersebut disampaikan Bagja saat menghadiri workshop internasional UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platforms yang digelar di Universitas Diponegoro pada 6–8 Mei 2026.

“Tantangannya ke depan tadi sudah disebutkan ada masalah bagaimana penegakan hukumnya dan kesepakatan antara media digital platform itu seperti apa,” ujar Bagja.

Menurutnya, pengawasan platform digital menjadi penting karena penyebaran informasi di media sosial bergerak sangat cepat dan berpotensi memunculkan misinformasi maupun disinformasi selama tahapan pemilu.

Bagja mengatakan Bawaslu saat ini telah memiliki nota kesepahaman dengan sejumlah platform digital dan kerja sama tersebut akan diperbarui menjelang Pemilu 2029.

“Kita punya MOU yang sampai sekarang tentu akan diperbarui pada tahun 2028 yang akan datang karena kampanye akan dimulai tahun 2027,” katanya.

Ia menegaskan seluruh persiapan harus mulai dilakukan dari sekarang agar pengawasan media sosial pada tahun politik dapat berjalan lebih optimal.

“Jadi harus dipersiapkan dari sekarang,” ujarnya.

Dalam workshop tersebut, Bawaslu juga mendorong adanya kesepahaman bersama antarnegara ASEAN terkait pengawasan platform digital, khususnya dalam menghadapi ancaman disinformasi politik lintas negara.

“Kita harus punya kesepakatan besar dan kesepahaman bersama,” kata Bagja.

Ia menjelaskan salah satu tujuan forum internasional tersebut adalah menyusun toolkit atau panduan tata kelola platform digital yang nantinya bisa digunakan regulator, masyarakat sipil, hingga platform digital di kawasan Asia Tenggara.

Toolkit tersebut disusun UNESCO bersama Undip, Asia Media Information and Communication Center (AMIC), dan Civic Tech Lab sebagai bagian dari implementasi UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platforms.

Dalam Terms of Reference kegiatan disebutkan bahwa Asia Tenggara menghadapi tantangan serius terkait penyebaran konten berbahaya di ruang digital, termasuk disinformasi yang dapat memicu polarisasi sosial dan mengganggu demokrasi.

Karena itu, workshop di Semarang diarahkan untuk memperkuat kapasitas regulator dan masyarakat sipil dalam menerapkan standar hak asasi manusia pada tata kelola platform digital.

Bagja mengatakan persoalan hoaks dan disinformasi tidak cukup hanya dikeluhkan, tetapi harus mulai disiapkan solusi dan pola kerja sama konkretnya.

“Yang kita mulai sekarang adalah bagaimana membuat rumusan masalah dan kemudian solusinya dan kapan kita bergerak untuk melakukan kerja sama di antara teman-teman di ASEAN,” ujarnya.

Workshop tersebut diikuti regulator, akademisi, masyarakat sipil, dan platform digital dari Indonesia, Filipina, dan Singapura. Salah satu fokus pembahasannya adalah penanganan misinformasi dan disinformasi di media sosial menjelang momentum politik di kawasan Asia Tenggara.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *