JEPARA, JatengSatu.TOP – Polres Jepara mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Seorang pengajar berinisial IAJ (60) kini resmi ditahan setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati dengan modus pernikahan siri fiktif.
Kapolres Jepara Hadi Kristanto mengatakan, kasus tersebut ditangani secara profesional dan melibatkan sejumlah instansi terkait untuk memastikan perlindungan korban berjalan maksimal.
“Penahanan telah kami lakukan karena sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang cukup. Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis,” ujar AKBP Hadi Kristanto saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).
Korban diketahui berinisial A, seorang pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan. Dugaan tindak kekerasan seksual pertama kali terjadi pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang pondok pesantren.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tersangka diduga menggunakan modus pernikahan siri palsu agar korban percaya hubungan mereka sah secara agama. Dalam prosesi itu, tersangka disebut memberikan uang tunai Rp100 ribu kepada korban.
Dengan dalih telah menjadi istri sah, tersangka kemudian diduga berulang kali mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban menemukan percakapan WhatsApp tidak pantas di telepon genggam anaknya saat korban pulang berlibur.
Keluarga korban lalu melakukan pendalaman dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.
Dari proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu flashdisk berisi data terkait, satu set pakaian korban, dan satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Jepara sejak Senin (11/5/2026) usai menjalani pemeriksaan kesehatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP terkait penyalahgunaan hubungan kuasa di lembaga pendidikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Jepara juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya kasus serupa.
“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban serta akan menangani perkara secara profesional bersama dinas terkait,” tegasnya.




