JEPARA, JatengSatu.TOP – Pendampingan psikologis dan trauma healing diberikan kepada korban dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Kasus tersebut saat ini ditangani Polres Jepara setelah seorang pengajar berinisial IAJ (60) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati.
Kapolres Jepara Hadi Kristanto menegaskan, penanganan perkara tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan kondisi korban.
“Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis,” ujar AKBP Hadi Kristanto.
Pendampingan dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Jepara.
Perwakilan DP3AP2KB Jepara Indah Fitrianingsih mengatakan pihaknya telah melakukan asesmen awal serta pendampingan psikologis secara berkelanjutan kepada korban.
“Berdasarkan hasil observasi medis, dipastikan bahwa korban saat ini tidak dalam keadaan hamil,” jelasnya.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban menemukan pesan WhatsApp tidak pantas di telepon genggam anaknya ketika pulang ke rumah.
Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Jepara pada Februari 2026.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan dugaan modus pernikahan siri palsu yang digunakan tersangka untuk memanipulasi korban.
Dengan dalih telah menjadi pasangan suami istri secara sah, tersangka diduga leluasa melakukan tindakan kekerasan seksual berulang kali.
Saat ini korban terus mendapatkan pendampingan untuk memastikan kondisi mental dan psikologisnya pulih selama proses hukum berjalan.
Polres Jepara juga memastikan identitas korban tetap dirahasiakan demi perlindungan dan keamanan korban.




